MADINA - Kepala Desa Singkuang II, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dituding telah menjual tanah ulayat kepada perusahaan perkebunan sawit. Hal itu dikatakan Jhonson seorang warga Desa Singkuang II kepada wartawan baru-baru ini di salah satu hotel Panyabungan.
 
Jhonson mengatakan penjualan tanah ulayat dilakukan kepala desanya tersebut kepada dua perusahaan perkebunan sawit itu ada seluas 355 hektar.
 
Transaksi penjualan itu pun baru berjalan sukses pada bulan Pebruari dan Maret di tahun 2023 ini. Namun, tanah ulayat di Desa Singkuang II yang dijual kepada perusahaan tersebut, dikatakan Jhonson, hanya kerabat kepala desanya yang mendapat, sedangkan masyarakat lainnya gigit jari.
 
Dan pada kesempatan jumpa pers itu juga, Jhonson membeberkan bukti transaksi perusahaan dengan kerabat kepala desanya atas hasil penjualan tanah ulayat atau hutan desa tersebut.
 
Dari bukti sejumlah transaksi yang dipaparkan Jhonson kepada wartawan, termasuk NZ adalah istri kepala desanya mendapat Rp 149.500.00 atas hasil penjualan tanah ulayat yang diklaimnya itu dengan luas lahan seluas 6,5 hektar.
 
Sementara RS yang menjabat sebagai sekretaris desa dan juga merupakan saudara kandung kepala desa menerima aliran dana dari hasil penjualan hutan desa itu ke perusahaan perkebunan sawit sebesar Rp 3.900.10.000, seluas 0,17 hektar dan Rp 69.000.000 dengan luas 3 hektar di lahan yang berbeda.
 
Jhonson juga menyampaikan saat ini dari perwakilan warga yang keberatan atas perbuataan kepala desanya itu sekarang sudah masuk pada pelaporan ke aparat penegak hukum dan Insfektorat Kabupaten Madina.
 
"Jadi dalam hal ini kami warga desa Singkuang 2 memutuskan melaporkan okunum kepala desa kami ke ranah hukum seperti Insfektorat, Kejaksaan Negeri dan Polres Madina dan yang baru ada tindak lanjutnya masih di Insfektorat. Terus persoalannya adalah ada tanah ulayat Desa Singkuang 2 yang seharusnya tanah ini bisa dijual tetapi untuk kemaslahatan ummat. Namun akan tetapi lain halnya yang dilakukan oknum kepala desa Singkuang 2 ini, dia menjual atas nama pribadi, atas nama istri dan juga kroni-kroninya serta kaur kaur desanya lengkap semua," kata Jhonson.
 
"Sementara penjulalan tanah ulayat yang dilakukan kepala desa itu ada dua persi. Nah untuk persi pertama dijualkannya ke PT Rendi Permata Raya ada seluas 105 hektar dan persi kedua ke PT Sawit Sukses Sejati sebanyak 250 hektar. Suksesnya penjualannya itu ke PT Rendi terjadi pada bulan Pebruari 2023, kemudian dan setalah sukses baru dilakukan kembali pengukuran di lahan tempat yang lain untuk dijual kembali ke PT Sawit Sukses dan baru sukses transaksinnya pada tanggal 27 bulan 3, 2023," beber Jhonson kepada wartawan.
 
Untuk itu, Jhonson berharap melaui perwakilan masyarakat Desa Singkuang II yang keberatan atas perbuataan kepala desanya itu meminta kepada Bupati Madina untuk memberhentikan kepala desa mereka tersebut dan bila terbukti bersalah harus tetap diproses secara hukum pidana maupun perdata.
 
Menanggapi tudingan salah satu warganya itu, Kepala Desa Singkuang II Sauban Hasibuan mengakui dirinya dan atas nama pemerintahan desa telah berhubungan dengan kedua perusahaan perkebunan sawit tersebut.
 
Namun kata Sauban, hubungannya dengan antara dua perusahaan itu bukan untuk melakukan jual beli lahan, melainkan mediasi antara perusahaan dengan masyarakat atas ganti rugi lahan milik warga.
 
"Jadi tuduhan tuduhan yang disampaikan warga saya Jhonson Parinduri tersebut adalah total saya bantah dan itu tidak benar, yang benar adalah masyarakat desa Singkuang 2 atau desa Singkuang datang ke pemerintahan desa  untuk dapat melayani mereka atas ganti rugi lahan ke PT Rendi. Bukti yang saya nampakkan kepada media atau yang saya tunjukkan adalah pambayaran ganti rugi antara perusahaan dengan masyarakat, pemerintah desa hanya saksi dalam transaksi antara perusahaan dengan masyarakat tersebut, dan inilah dokumentasi bahwa pemerintahan desa tidak berperan. Jadi ini bukti bantahan saya seperti yang dituduhkan oleh Jhonson bahwa kepala desa disebut memperkaya diri memperjual lahah lahan di Desa Singkuang 2," kata Sauban Kepala Desa Singkuang II kepada wartawan di salah satu hotel Panyabungan, Rabu (5/4/2023).
 
"Kemudian lahan yang ada di PT Sawit Sukses Sejati seperti yang dituduhkan oleh saudara Jhonson bahwa kepala desa menjual lahan ke perusahaan itu juga tidak benar, yang benar adalah masyarakat datang ke pemerintahan desa untuk dapat memediasi perusahaan yang mana lahan masyarakat ini masuk ke dalam HGU perusahaan. Dan alhamdulillah perusahaan sehingga beritikad baik melakukan ganti rugi lahan yang masuk HGU perusahaan itu, bahkan saudara Jhonson pada waktu musyawarah antara perusahaan dengan masyarakat juga ikut hadir pada rapat di tahun akhir 2021 atau awal 2022, maka dugaan saya saudara Jhonson ini sudah salah tapsir menanggapi pembicaraan waktu rapat antara masyarakat dengan perusahaan tersebut," ujarnya.
 
Selanjutnya Sauban kembali mempertegas bahwa lahan yang diganti rugikan oleh ke dua perusahaan tersebut bukanlah tanah ulayat. Akan tetapi lahan miilik warga secara turun temurun yang ada sejak dahulu.
 
"Dan untuk ke PT Rendi total lahannya selauas 1,35 hektar bukan 105 hektar seperti yang disebutkan saudara Jhonson. Kemudian untuk PT Sawit Sukses kalau tidak salah itu ada totolnya kurang lebih 260 hektar," sebut Sauban.