SIBOLGA - BPJS Kesehatan Cabang Sibolga terus berupaya untuk meningkatkan ketersediaan akses layanan kesehatan. Untuk itu, dibuka kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) menjalin kerjasama agar dapat melayani peserta JKN. Dinilai secara kuantitas, peningkatan kerjasama yang terjalin ini akan mengimbangi jumlah dari berbagai segmen peserta JKN di seluruh wilayah. Selain itu dari sisi kualitas, seiring dengan penyesuaian tarif yang berlaku, mulai dari pelayanan kesehatan dasar hingga rujukan, dipastikan peningkatan mutu layanan yang diberikan semakin baik kepada peserta JKN.
 
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Pasal 86, BPJS Kesehatan mengembangkan teknis operasionalisasi salah satunya pada sistem pelayanan kesehatan yang dilakukan melalui kredensial Fasilitas Kesehatan, survei Kepuasan Peserta, serta pemantauan dan pengawasan kesehatan. 
 
Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Cabang Sibolga, Acep Arief Hermansyah bersama tim telah melakukan proses kredensialing untuk FKTP yang ingin bekerjasama. Terdapat 117 FKTP yang sudah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Sibolga.
 
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sibolga, Rita Masyita Ridwan menjelaskan bahwa dari 117 FKTP yang telah terdaftar tersebut telah lolos proses rekredensialing atau uji kelayakan sesuai ketentuan yang berlaku untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. 
 
"Walaupun secara angka total FKTP Bekerjasama telah terpenuhi, namun berdasarkan analisa kebutuhan fasilitas kesehatan setingkat kecamatan, masih terdapat beberapa titik yang belum terpenuhi kebutuhannya. Oleh karena itu kami sangat terbuka jika ada FKTP yang ingin menjalin kerjasama demi perluasan akses layanan kesehatan," tegasnya.
 
Guna memastikan kepatuhan FKTP terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati bersama, BPJS Kesehatan Cabang Sibolga menggelar Pertemuan Sosialisasi Perjanjian Kerjasama Tahun 2023. 
 
Pertemuan ini diikuti dua FKTP yang baru bergabung, yaitu Klinik Lapas IIA Sibolga (Klinik Pratama di Kota Sibolga) dan dr. Fatimah Rizki Batubara (DPP di Kabupaten Tapanuli Tengah) yang bertempat di Ruang Rapat Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sibolga, pada Kamis (6/4/2023).
 
Kehadiran dr. Fatimah Rizki Batubara (DPP) telah menjadi salah satu pelopor praktek dokter pribadi di Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah. Beliau tergerak untuk bergabung bersama BPJS Kesehatan karena mengetahui kondisi di lapangan yang terbatas jumlah fasilitas kesehatannya.
 
"Tidak berapa lama setelah saya membuka praktek di wilayah Badiri, saya paham betul bagaimana kondisi ekonomi warga sekitar. Dengan kondisi masyarakat yang rata-rata golongan ekonomi menengah ke bawah, kehadiran Program JKN ini tentunya sangat meringankan beban mereka ketika sakit. Oleh karena itu sudah kewajiban saya sebagai seorang dokter untuk bergabung bersama BPJS Kesehatan untuk menjalankan program yang mulia ini," ungkap Fatimah.
 
Di sisi lain, tujuan mulia juga disampaikan oleh perwakilan dari Klinik Lapas IIA Sibolga.
 
"Motivasi kami bergabung dengan BPJS Kesehatan adalah upaya pemeliharaan kesehatan warga binaan permasyarakatan (WBP). Klinik ini hadir lebih dekat dengan WBP karena berada di area perkantoran. Mereka tidak akan lagi kesulitan untuk berobat. Kami juga akan mengupayakan agar seluruh WBP ini terdaftar menjadi peserta JKN," tegas Pangihutan.
 
Dari hasil pertemuan tersebut diharapkan seluruh fasilitas kesehatan (faskes) mengerti dan komitmen dengan isi PKS dan menjadi catatan penting tentang beberapa indikator yang menjadi penilaian kepatuhan faskes terhadap PKS. 
 
Berdasarkan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengukuran Kepatuhan Fasilitas Kesehatan Terhadap Perjajian Kerja Sama terdapat beberapa indikator dari dua aspek yaitu aspek mutu dan aspek biaya. Fokus pada salah satu indikator pada aspek mutu yaitu capaian.
 
Sementara, nilai Kesan Pesan Peserta setelah Layanan (KESSAN). Walktrough Audit (WTA) yang selanjutnya disebut dengan singkatan KESSAN dipastikan dapat mencapai nilai ≥ 85 agar memberikan gambaran bahwa pelayanan yang diberikan oleh FKTP kepada peserta JKN sudah baik. 
 
Pengisian KESSAN ini bisa melalui Mobile JKN Peserta atau pengisian formulir peserta. 
 
"Melalui KESSAN ini, FKTP mendapatkan feedback langsung dari peserta yang sudah mendapatkan pelayanan kesehatan. Penilaian ini merupakan suatu hal yang positif baik itu untuk FKTP maupun peserta JKN. Bagi FKTP dapat mengetahui area yang dapat diperbaiki dan ditingkatkan sehingga membawa berdampak baik juga untuk pelayanan yang didapatkan oleh pesertanya," tutup Rita.