PALAS - Sempat terhenti selama dua pekan penundaan transaksi keuangan APBD Kabupaten Padanglawas (Palas) pihak Bank Sumut Cabang Sibuhuan, telah membuka kegiatan transaksi kembali. Terhentinya transaksi tersebut karena carut marut dualisme kepemimpinan di pemerintahan Kabupaten Palas, karena menunggu adanya kepastian dari pihak pemerintah Provinsi Sumut dan arahan dari PT Bank Sumut pusat.
 
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Fajaruddin Hasibuan, Rabu (5/4/2023) mengatakan, sebelumnya pihak PT Bank Sumut pusat menyurati Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi terkait kejelasan administrasi pengelolaan keuangan Pemda Palas.
 
"Penundaan transaksi keuangan APBD Palas oleh pihak Bank Sumut Cabang Sibuhuan karena adanya surat resmi dari Bupati Padanglawas, H.Ali Sutan Harahap yang akrab disapa Tongku Sutan Oloan(TSO)," terangnya.
 
Kata Fajaruddin, setelah terbitnya surat resmi dari Badan Keuangan dan Aset Pemprovsu Nomor : 900-1/1752/BKAD/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 yang ditanda tangani Kepala BKAD Provinsi Sumut selaku BUD, Dr.Drs.M.Ismail P.Sinaga,M.Si  memberikan saran pengelolaan keuangan di Kabupaten Palas.
 
Hal ini, kata Fajaruddin, menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Nomor :  1001.6.1/3873/2023 tanggal 29 Maret 2023 perihal Penjelasan pelaksanaan Tugas Bupati Palas disampaikan melalui surat  Gubemur Sumatera Utara Nomor :  1312/12201/2021 tanggal 24 November 2021 dijelaskan bahwa Wakil Bupati Palas  sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Palas sampai saat ini masih berlaku. 
 
Kaban BPKAD Palas menjelaskan, selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Provinsi Sumatera Utara disarankan kepada pihak Bank Sumut Cabang Sibuhuan agar tidak menunda realisasi keuangan APBD Kabupaten Palas.
 
"Penundaan realisasi transaksi keuangan APBD Palas dapat  menghambat proses pembangunan daerah di Kabupaten Palas karena pada saat ini akan memasuki Triwulan ke II Tahun Anggaran 2023," ucapnya mengutip isi surat BKAD Provinsi Sumut.
 
"Saat ini pengajuan transaksi keuangan pemerintah daerah sudah berjalan seperti biasa dan tidak ada lagi penundaan oleh pihak PT Bank Sumut Cabang Sibuhuan," tegas Fajaruddin.
 
Di tempat terpisah, Pimpinan Cabang Bank Sumut Sibuhuan,Indra Syah Edison melalui Kepala Teller, Arif Rahman Siregar membenarkan  bahwa transaksi keuangan Pemda yang sempat tertunda sudah dibuka kembali menindak lanjuti surat BKAD Provinsi Sumut.
 
"Transaksi pencairan keuangan pemerintah daerah setempat, tidak aa lagi penundaan sesuai saran dari BKAD Provinsi Sumut yang menjelaskan bahwa Wakil Bupati sebagai Plt Bupati Palas sampai saat ini masih berlaku," tutur sesuai surat resmi BKAD Provinsi Sumut selaku BUD Provinsi Sumut.
 
Sebelumnya, salah seorang tenaga honorer disalah satu Instansi pemerintah bermarga Hasibuan mengeluhkan, penundaan  transaksi APBD Palas sangat berdampak pembayaran gaji honorer.
 
"Alhamudillah, pak Gubsu, Edy Rahmayadi telah menyahuti keluhan kami, karema transaksi keuangan Pemda telah dibuka kembali," ucapnya.
 
Ia berharap, tidak ada dualisme kepemimpinan di lingkungan Pemkab Palas yang imbasnya berdampak penundaan transaksi keuangan APBD Palas di perbankan.