PALAS - Masyarakat tujuh desa menyatakan keberatan terhadap keberadaan cafe tempat hiburan malam yang menyediakan jasa pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Desa Hutalombang, Kecamatan Lubuk Barumun.

Masyarakat bersama Pemerintah Desa meminta Forkopimda menutup kegiatan operasional cafe tempat hiburan malam di bulan suci ramadhan dan seterusnya secara permanen.

Masyarakat yang keberataran keberadaan lokasi cafe hiburan malam tersebut berasal dari Desa Hutalombang, Surodingin, Janji Lobi Lima,Sangkilon, Parsombahan, Pagaran Mompang dan Desa Sihiuk, Kecamatan Lubuk Barumun.

Secara tertulis penyataan keberatan masyatakat telah disampaikan kepihak Pemda Kabupaten Palas yang isinya, tentang Perda Kabupaten Nomor : 9 Tahun 2014 tentang ketertiban sosial dan Perda Nomor : 7 Tahun 2015 tentang pengendalian,pengawasan dan penertiban minuman beralkohol.

Selain itu, surat edaran dan kesepakatan bersama Bupati Palas dan MUI Kabupaten Palas Nomor : 460/924/2015 dan Nomor: 07/DP-KAV2015 Tentang Imbauan Penertiban Prostitusi, Judi, Pengendalian Minuman Keras Dan Peredaran Narkotika di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Palas tanggal 16 Ferbuari 2015 dan 9 November 2016.

Diperkuat surat pernyataan dukungan MUI Kabupaten Palas tanggal 3 Agustus 2020 dan Himbau MUI Kabupaten Palas tanggal 18 September 2022.

"Kami atas nama masyarakat dan pemerintah desa menyatakan keberatan keberadaan cafe hiburan malam terselubung yang menyediakan jasa pramuria," ungkap Tokoh Masyarakat Gompo Hasibuan dari Desa Sangkilon di dampingi Pahmin Hasibuan dari Desa Hutalombang.

Senada dengan Gompo, Amron Siregar dari Desa Hutalombang didampingi Salim Hasibuan dari Desa Surodingin juga menyatakan keberatan tentang keberdaan cafe dilokasi Hutalombang, Kecamatan Lubuk Barumun tersebut.

Menurut mereka, keberadaan cafe hiburan malam di lokasi Desa Hutalombang telah banyakmenimbulka gangguan sosial ditengah masyrakat serta sumber berbagai tindakan keonaran yang menimbulkan perkelahian antar pemuda.

"Kegiatan aktivitas cafe hiburan malam yang menyedia jasa pramuria ini telah sejak lama beroperasi di Desa Hutalombang, Kecamatan Lubuk Barumun," beber Amron yang diamini tokoh masyarakat dari 7 desa tersebut, Selasa (4/4/2023).

Diungkapkan masyarakat, cafe hiburan malam yang terus beraktivitas walaupun bulan suci ramadhan cukup meresahkan masyarakat dan terkesan menantang Peraturan Daerah (Perda) dan imbauan MUI Kabupaten Palas.

Pemilik cafe hiburan malam yang terus beroperasi sampai saat ini di kawasan Desa Hutalombang masing-masing berinisial APH, KT, dan AD.

"Kami masyarakat sangat merasa keberatan ada beberapa cafe hiburan malam tersebut khususnya masyarakat Desa Hutalombang," imbuh Amron mewakili masyarakat Hutalombang.

Keberatan kami antara lain, lanjutnya, cafe hiburan malam tersebut beroperasi hingga larut malam, bahkan sampai menjelang shalat subuh dinihari.

Diungkapkannya, keberadaan cafe-cafe hiburan malam tersebut menyediakan dan menjual minuman keras beralkohol kepada pengunjung tanpa membatasi usia pengunjung, sehingga banyak kalangan remaja yang masuk kedalam cafe hiburan tersebut.

"Cafe-cafe hiburan malam ini juga menyediakan pekerja seks komersial(PSK) yang siap melayani pengunjung yang datang untuk kencan dengan tarif bayaran bervariasi dan menyambi sebagai pelayan yang menyuguhkan miras bagi setiap pengunjung yang datang," tambah masyarakat.

Amron menambahkan, di dalam lokasi cafe juga disediakan tempat praktek prostitusi bagi pengunjung yang datang ke cafe-cafe tersebut.

"Keberadaan cafe-cafe hiburan malam tersebut diduga telah banyak merusak masa depan generasi muda khususnya anak -anak remaja di wilayah desa-desa," ungkapnya.

Lokasi cafe-cafe hiburan malam tersebut, katanya, berdekatan dengan Sekolah Madrasah Diniyah Takriya Awaliyah (MDTA) Ar Hiamah Desa Huta Lombang serta berdekatan dengan pemukiman masyarakat.

"Masyarakat secara lisan telah beberapa kali menyampaikan keberatan baik kepada pemiliknya maupun ke beberapa pejabat pemerintah daerah," tambahnya.

"Namun upaya masyarakat meminta cafe-cafe tersebut ditutup selalu berujung sia-sia. Bahkan terkesan hanya diabaikan sehingga menganggu kamtibmas dit engah masyarakat Desa Hutalombang dan sekitarnya," imbuhnya.

Masyarakat dari 7 Desa berharap, pemerintah daerah serta pihak Forkopimda Palas dapat memberi jaminan kenyamanan, keamanan dan ketentraman masyarakat yang berada di wilayah Desa Hutalombang sekitarnya.

Juga menjamin terlindungnya masa depan generasi muda dan anak masyarakat di lingkup desa dan kawasan tersebut.

"Kami berharap pemerintah daerah serta Forkopimda menegakan penerapan Perda dengan tegas melalui tindakan penertiban cafe hibutan maalam yang sudah cukup meresahkan masyarakat," kata masyarakat.

Pemerintah Daerah telah membuat payung hukum terkait keberadaan cafe hiburan malam yang ada siseluruh Kabupaten Palas termasuk yang berada di Desa Hutalombang.

Kami atas nama masyarakat meminta Forkopimda Palas menindak dan membrantas cafe hiburan malam yang telah menimbulkan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.

"Fakta yang ada bahwa sampai saat ini beberapa cafe hiburan malam masih terus beroperasi dan menbuktikan bahwa komitmen pemerintah daerah dalam melakukan penindakan dan pemberantasan cafe hiburan malam di Kabupaten Palas khusus di Desa Hutalombang belum maksimal," tutupnya.