MEDAN - DPD Partai Demokrat Sumut yang dipimpin HM Lokot Nasution beserta jajaran menyambangi Pengadilan Tinggi Medan yang berada di Jalan Ngumban Surbakti. Kehadiran Lokot bersama jajaran pengurus DPD dan DPC Kota Medan tak lain sebagai sikap mereka 'melawan' atas PK yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

"Kami DPD Demokrat Sumut dan jajaran DPC mengantarkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi Medan," sebut Lokot, Senin (3/4/2023).

Tujuannya, sambung Lokot, meminta kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi untuk melindungi Partai Demokrat.

"Untuk melindungi Partai Demokrat, partai yang sah yang hari ini di mana KSP Moeldoko mengajukan PK untuk mengganggu kembali partai kami, untuk mencuri partai kami," tegasnya.

Bersamaan dengan surat permohonan perlindungan hukum mereka kami sampaikan kepada Mahkamah Agung, pihaknya juga menyampaikan perlindungan kepada Presiden Jokowi.

"Karena KSP Moeldoko ini kan pembantunya Pak Jokowi, harusnya sebagai pembantu Pak Jokowi bisa mengatur Pak Moeldoko," pesannya.

Menurut Lokot, gerakan yang dilakukan DPD Partai Demokrat Sumut hari ini juga dilakukan secara serentak oleh seluruh DPD dan DPC OPartai Demokrat sei Indonesia untuk menyampaikan surat perlindungan hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung.

"Hari ini serentak, ada 37 DPD termasuk Papua, tapi PT nya hanya ada 20. Hari ini serentak menyerahkan permohonan perlindungan hukum. Ini adalah adab yang dibagun Partai Demokrat, ini etika yang diperintahkan Pak SBY dan Mas AHY, karena ini proses hukum, (maka harus) kita ikuti proses hukum," ungkapnya.

Lokot juga sangat menyayangkan dengan kondisi yang terjadi hari ini. Apalagi, PK yang diajukan Moeldoko Cs ini setelah Partai Demokrat resmi mengusung Mas Anies Baswedan sebagai calon Presiden 2024.

"Kalau dibilang gak politik, ya agak aneh juga," sindirnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi Medan (PT Medan) John Pantas Lumban Tobing, membenarkan telah menerima surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan yang disampaikan Partai Demokrat kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi Medan.

"Isinya meminta perlindungan hukum. Itu saja," jawabnya.

Jhon yang juga hakim pengadilan tinggi ini mengaku, surat tersebut nantinya akan diteruskan ke Mahkamah Agung di Jakarta.

"Sesuai prosedur persuratan ya secepatnya kita ambil sikap," sebut John.

Di tempat yang lain, Partai Demokrat melalui kuasa hukumnya Hamdan Zoelva optimistis peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko akan ditolak. Hamdan mengaku sudah meneliti dan membaca dengan seksama seluruh dalil-dalil dalam memori PK dari Moeldoko.

Apalagi soal empat novum atau bukti baru yang diajukan Moeldoko. Menurut Hamdan Zoelva, setelah tim memelajari dengan seksama empat novum itu sudah pernah diajukan dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurutnya, novum tersebut secara nyata dan konkrit sudah diajukan dan diajukan kembali. "Itu jelas bukan novum," kata Hamdan, Senin (3/4/2023) seperti yang dikutip dari republika.

Kemudian, novum lain yang juga diajukan ternyata berita-berita media yang baru dikeluarkan tapi sudah pernah dibicarakan di PTUN. Karenanya, mereka menganggap semua itu bukan merupakan novum.

"Jadi, kami menganggap bukan novum, tidak ada sesuatu yang baru. Sekarang bukti sudah diajukan informasinya sama dengan di PTUN," ujar Hamdan.

Terkait putusan-putusan sebelumnya, ia berpendapat, hakim sudah sangat tepat baik di Pengadilan Negeri maupun Kasasi. Artinya, Hamdan menegaskan, tidak ada sesuatu yang khilaf dari putusan-putusan hakim.

"Kami yakin seyakin-yakinnya tidak dapat diterima. Kami yakin dari aspek hukum PK ini tidak memiliki dasar hukum dan seharusnya ditolak," kata Hamdan.

Sebelumnya, Ketum Partai Demokrat, AHY, secara resmi menyerahkan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK dari Moeldoko. Kontra memori ini diserahkan kepada tim hukum Partai Demokrat yang diwakili Hamdan Zoelva.