TAPTENG - Personil Sat Reskrim Polres Tapteng, Sumatera Utara berhasil menangkap tangan pelaku tindak pidana Perjudian. Pelaku berinisial RS alias L (41), domisili Jalan AMD Kampung Melayu, Kel. PO, Manduamas Kecamatan Manduamas, Tapanuli Tengah.

Petugas mengamankan pelaku salah satu warung di sekitar Domisili RS, pada Minggu (2/4/2023) pukul 21.00 WIB.

Kasi Humas AKP H. Gurning membenakan adanya penangkapan terhadap seorang laki- laki tersangka pelaku perjudian.

Personil Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar lokasi.

Atas laporan itu,  langsung direspon Kasat Reskrim Akp Sisworo, SH, MH dan langsung memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan.

Menindaklanjuti informasi, Personil melihat seorang laki laki berada disalah satu warung dan ciri-cirinya sesuai informasi sedang memegang HPnya.

Tidak mau kehilangan target  personil langsung melakukan penangkapan dalam keadaan tertangkap tangan sedang melakukan perjudian jenis KIM dan setelah diinterogasi mengaku berinisial RS alias L.

Setelah diamankan langsung dilakukan penyitaan terhadap barang yang ada hubungan dengan  perjudian  tersebut yaitu berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo.

"RS menjelaskan bahwa perjudian jenis KIM tersebut dilakukan dengan cara pembeli atau peminat langsung datang kepada RS, dan sebagian melalui pengiriman pesan WhatsAap," kata Iptu Gurning.

Polisi menemukan pesanan nomor tebakan angka judi KIM, dari kantong tersangka ada sejumlah uang tunai Rp 290 ribu hasil dari penjualan angka tersebut.

"RS menjelaskan bahwa perjudian tersebut dilakukan untuk menambah mata pencaharian atau penghasilan," ujar AKP Gurning.

Kegiatan penangkapan ini merupakan tugas sebagai Polri untuk memberantas penyakit masyarakat.

Masyarakat juga harus mengetahui bahwa Polda Sumut dan Jajaran sedang melaksanakan Ops Pekat Toba-2023 (Operasi Penyakit Masyarakat) yang salah satunya adalah Perjudian.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya RS dan barang bukti di boyong ke Sat Reskrim Polres Tapteng guna proses lebih lanjut.