MEDAN - Forum Komunikasi Muslimah Indonesia (FKMI) menggelar buka puasa bersama. Selain itu dalam rangka memeriahkan bulan Ramadan 1444 Hijriyah, juga melakukan kegiatan bakti sosial berupa penyaluran sembako bagi masyarakat yang membutuhkan. Ketua FKMI, Hj Revita Lubis disela-sela buka puasa bersama, Kamis (30/3/2023) mengatakan program buka puasa bersama ini kembali digelar setelah sebelumnya terkendala karena pandemi Covid-19.

"Sebenarnya dari dulu ada program buka puasa bersama tapi sudah lama tidak dilakukan. Karena Covid-19. Kedepan kalau sehat-sehat semua akan kita buat yang lebih besar lagi," ujarnya seraya menambahkan kegiatan kali ini digelar dengan jumlah terbatas.

Selain acara buka puasa bersama, ada juga program tadarusan serta penyaluran bantuan 350 paket sembako berupa beras, gula, minyak goreng.

Bantuan tersebut diberikan bagi fakir miskin, anak yatim, anak-anak nelayan di Percut Sei Tuan. Anak yatim binaan FKMI didaerah Helvetia Medan, Muallaf Center dan juga One Day One Juz.

"Bantuan ini merupakan donasi member FKMI dengan donasi Rp150 ribu. Dengan terkumpul sekora 350 paket. Sebelumnya juga sudah mengirim ke Turki bagi korban gempa," ujar Hj Revita

Kedepan juga masih memungkinkan untuk menyelenggarakan program bagi-bagi takjil. "Dengan kajian tadi bisa mungkinkan kita membuat program yang lebih intensif, jadi moment Ramadan betul-betul dimanfaatkan semakaimal mungkin untuk beribadah," pungkasnya.

Sementara ustazah Auffah Yumni, Lc.MA dalam tausiyahnya menyebutkan Ramadan ini merupakan bulan Berkah. Sehingga semua kebaikan yang dijanjikan Allah SWT harus dikejar, karena pahalanya dilipatgandakan di bulan Ramadan ini.

Ia juga menambahkan bulan puasa ini harus diistimewakan dengan amalan -amalan sunnah lainnya termasuk banyak berdoa kepada Allah SWT karena doanya orang berpuasa tidak ditolak.

"Ramadan ini artinya bulan menahan. Menahan emosi, menahan marah, menahan gibah, menahan kantuk," ujarnya seraya menambahkan esensi dari puasa adalah bagaimana setelah Ramadan bisa menahan dari hal- hal haram, mubah, hal yang baik dengan melakukan hal yang lebih baik yang bisa dilakukan.