TAPTENG - Peredaran narkoba semakin merajalela lagi-lagi Polisi berhasil mengamankan diduga bandar narkoba saat bertransaksi. Kali ini DS (32) warga Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Tapteng harus pasrah setelah dibekuk pihak kepolisian.
 
DS diamankan dari kolam ikan Lingkungan IV Albion, Kelurahan Albion Prancis, Kecamatan Pinangsori, Tapteng, pada Senin (27/32023) kemarin.
 
Kasi Humas Polres Tapteng, Akp H Gurning, Jumat (31/3/2023) membenarkan penangkapan tersebut, bahwa informasi tersebut berawal dari pengaduan masyarakat sekitar.
 
Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan.
 
"Sampainya dilokasi benar ada seorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi, personil langsung melakukan penangkapan," kata AKP Gurning.
 
Setelah ditangkap dan di interogasi mengaku berinisial DS dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan lokasi penangkapan, personil menemukan 1 paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan pelaku.
 
Ketika diinterogasi DS mengakui narkoba yang ditemukan polisi darinya adalah miliknya dan pelaku memperolehnya dari RB.
 
"Rencananya akan dijual pelaku, namun belum sempat sudah tertangkap Polisi dan narkotika jenis sabu sabu tersebut dengan berat Brutto kira kira 0,43 gram," sebut AKP Gurning.
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya DS beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.