TAPTENG - Personil Polsek Pinang Sori berhasil mengamankan pelaku penganiayaan inisial FZM (44) warga Dusun VI, Sipining Pining, Desa Parjalihotan Baru, Kec. Pinang Sori, Kab. Tapteng, Selasa (28/3/2023) pukul 18.00 WIB.
Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah, Akp H. Gurning menjelaskan bahwa benar Unit Reskrim Polsek Pinang Sori telah berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap diri korban inisial SL.

Korban juga diketahui masih satu desa dengan pelaku yang terjadi pada, Selasa (28/3/2023) pukul 14.00 WIB.

Peristiwa tersebut diketahui oleh Polisi setelah istri dari korban melapor ke Polsek Pinang Sori pada hari kejadian tersebut yang menjelaskan bahwa suaminya SL telah dianiaya oleh FZM.

Kini korban sudah dibawa ke Puskesmas Pinang Sori, atas kejadian itu Personil Polsek langsung mencek kebenaran informasi tersebut. Personil melihat benar adanya warga desa yang sedang luka dibagian kepalanya.

Usai melakukan perobatan medis, istri dan korban juga membawa kasus penganiayaan itu ke jalur hukum. Dan melaporkannya ke Polsek Pinangsori, Tapanuli Tengah.

Mendapat informasi tersebut Kapolsek Pinang Sori Akp Kando Hutagalung, SH, MH bersama Kanit Reskrim Bripka Mangarahon Hutasoit langsung mengumpulkan anggota dan memberikan penyelidikan.

Kapolsek perintahkan untuk menangkap pelaku, dan ketika melakukan penyelidikan sekitar desa tempat kejadian dan didapat informasi bahwa terduga pelaku bersembunyi didalam rumahnya tepatnya didalam kamar dan personil masuk kerumah dan mengamankan terduga pelaku.

"Awal permasalahan pada waktu korban dan pelaku sedang berada di warung, ribut soal hutang piutang. Tidak lama saat cekcok pertengkaran itu main fisik sehingga pelaku memekulkan ke kepala korban dengan kayu dan meninju wajah korban beberapa kali," kata Akp Gurning.

Atas kejadian itu pelaku FZM mempertanggung jawabkan perbuatannya dan barang bukti telah diamakan ke Mapolsek Pinangsori guna proses lebih lanjut.