PALAS - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Padanglawas (Palas) sentuh pekerja mandiri desa,di Kecamatan Sosopan untuk menjadi peserta guna mendapatkan perlindungan sosial. Hal itu disampaikan, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padanglawas, Wahyudi melalui Kukuh Adisetyo dan Chandra Parema usai menyerahkan santunan klaim kematian kepada ahli waris penerima manfaat atas nama alm. Ramadhan Harahap, pekerja mandiri desa yang baru terdaftar selama tiga bulan program JKK dan JKM.

"Penyerahan santunan sebesar Rp 42 juta kepada keluarga Alm Ramadhan Harahap diserahkan oleh Camat Sosopan, H.Maralohot,S.Pd disaksikan oleh warga desa yang mayoritas pekerja informal," kata Kukuh Adisetyo, Jumat ( 24/3/2023).

Turut hadir dikegiatan penyerahan santunan tersebut, Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan Kecamatan Sosopan, Arius Zega dan Tamba Rasoki.

"Kepedulian BPJS Ketenagakerjaan terhadap para pekerja informal yang mayoritas berada di desa masih terus disentuh untuk menjadi peserta program JKK dan JKM," katanya.

Dikesempatan ini juga, kata Kukuh dan Chandra, pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas menyampaikan belangsungkawa kepada keluarga alm. Ramadhan Harahap.

Untuk diketahui, lanjut Kukuh, bahwa alm Ramadhan seorang petani dan pedagang di desa baru 3 bulan ikuti program JKK danJKM dengan iuran Rp 16.800 per bulan, menerima klaim santunan kematian sebesar Rp 42 juta.

Harapan pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas, kata Kukuh dan Chandra, seluruh pekerja mandiri desa yang ada di wilayah Kecamatan Sosopan terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Kukuh juga menjelaskan, peserta BPJS Ketenagakerjaan  tidak hanya karyawan perusahaan, tapi semua penerima upah bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Orang yang bekerja secara mandiri, salah satu contoh seperti tukang ojek, tukang bakso,petani dan pedagang lainnya  bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Ditambahkan, Pemkab Palas saat ini  mendorong pemerintah desa dalam penggunaan Dana Desa (DD) untuk masyarakat desa agar terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permendes No 7 Tahun 2021 tentang penggunaan dana desa terhadap jaminan sosial masyarakat miskin di desa," pungkas  Kukuh mengajak pekerja mandiri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Camat Sosopan, H.Maralohot,S.Pd menyampaikan, terima kasih kepada pihak  BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas yang telah memberikan santunan kematian kepada salah seorang petani desa alm Ramadhan Harahap.

"Masyarakat pekerja informal atau mandiri di desa,sangat perlu mendapat perlindungan jaminan sosial dari program BPJS Ketenagakerjaan yang manfaat cukup besar dan menyentuh warga miskin," harapnya kepada warga pekerja informal yang hadir di kegiatan penyerahan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerajaan.

Camat menambahkan, pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas juga telah memberi pelayanan untuk pendaftaran bagi masyarakat dengan cara yang cukup membantu melalui agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan Kecamatan Sosopan.

"Warga dapat dengan mudah mendaftar dengan agen Perisai Kecamatan Sosopan, Saudara Tamba Rasoki,syaratnya cukup membawa KTP dan membayar iuran bulanan Rp 16.800 menjadi peserta yang mendapat banyak manfaat," tandas H.Maralohot.