TAPTENG - Personil Sat Resnarkoba  berhasil menangkap dua orang nelayan yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis Ganja. Kedua pelaku berinisial J (38), berdomisili di Perumahan Regency Jalan Budi Luhur Kelurahan Aek Sitio Tio, Kecamatan Pandan, Tapteng. Rekannya,  GS (36) warga Lingkungan IV Kelurahan Aek Sitio Tio, Kecamatan Pandan, Tapteng.  keduanya diamankan ditempat yang berbeda 

J diamankan dari Jalan Kapten Pattimura Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapteng dan GS di Jalan Kejaksaan Kelurahan Sitio Tio Ilir, Kecamatan Pandan, pada  Senin (20/3/2023).

Kasi Humas Polres Tapteng, Akp H. Gurning Rabu (22/3/2023) membenarkan Personil Sat Resnarkoba telah menangkap dua orang pria diduga pengedar ganja.
Pelaku mengaku berprofesi sebagai nelayan.

Tidak mau berlama-lama Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi ke Jalan Kapten Pattimura Sarudik sesuai informasi.

Di lokasi terlihat ada transaksi narkoba, Polisi langsung melakukan Undercover buy dan berhasil menghubungi J memesan ganja dan disepakati lokasi sesuai informasi.

Pada saat personil tiba di lokasi melihat seorang laki kaki  yang cirinya sesuai informasi dan personil langsung melakukan penangkapan dan di interogasi mengaku berinisial J.

Setelah diamankan langsung dilakukan penggeledahan badan di lokasi ditemukan barang bukti berupa sabu.

Ditemukan  2 buah plastik warna biru dan putih berisikan Narkotika jenis ganja dan ditemukan HP dari kantong belakang J.

Diinterogasi J menjelaskan bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan narkotika tersebut diperolehnya dari teman nelayannya inisial GS.

"Dilakukan pengembangan J menghubungi GS untuk bertemu karena mau barang lagi dan GS menunggu di Jalan Kejaksaan, Kel. Sitio-tio Hilir" ucap AKP Gurning.

Petugas langsung bergerak menuju ke lokasi yang dimana J janjikan dengan GS, tidak lama GS yang menunggu itupun di amankan Polisi.

Dari badan GS ditemukan uang tunai Rp 50 ribu l dan 1 unit HP dari kantong depan GS.

GS menjelaskan uang tersebut adalah hasil dari menjual ganja kepada J dan GS membelinya dari seorang perempuan inisial UM dari Muara Nibung.

GS  membenarkan bahwa ganja yang ada pada J yang  diperoleh dari GS dengan  Berat bruto barang bukti narkotika jenis ganja kurang lebih 15,49 gram.

Kepada masyarakat diimbau untuk tidak takut memberikan informasi tentang adanya peredaran Narkotika.

"Terima kasih kepada semua yang memberikan informasi kepada Polri," Ucap AKP Gurning dalam pesan Kasat Narkoba.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya J dan GS beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapteng guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.