PALAS - Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Palas) bersama Kantor Kementerian Agama (Kamenag), MUI dan Baznas menetapkan besaran zakat fitrah, fidyah dan maal, Kabupaten Palas tahun 1444 H/2023. Ditetapkan zakat fitrah tertinggi Rp36.000 dan fidyah Rp18.000 perjiwa bagi yang tidak sanggup melaksanakan puasa menurut syariat islam dan serta zakat Maal, seluruh penghasilan kebun, dagang dan profesi lainnya wajib dikeluarkan zakat apabila hasil satu tahun sudah setara dengan emas 85 gram, dalam bentuk uang  Rp1.957.125 pertahun.
 
Ketua DP MUI Palas, H Ismail Nasution Lc MTH mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama Baznas, Kemenag, Dewan Masjid Indonesia dan Ormas Islam tentang penetapan zakat fitrah ditetapkan besaran perjiwa tertinggi masyarakat ekonomi keatas sebesar Rp36.000. Sedangkan masyarakat ekonomi menengah Rp33.000 serta ekonomi rendah Rp30.000 dalam bentuk uang merupakan hasil konversi beras seberat 2,7 kilogram perjiwa.
 
Kata Ismail, untuk zakat maal (emas, uang dan perdagangan profesi serta penghasilan lain), apabila telah mencapai nisab 85 gram maka zakatnya sebesar 2,5 persen sesuai dengan ketetapan fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang zakat penghasilan ditetapkan sebesar Rp 1.957.125 pertahun.
 
Ketentuan untuk nisab zakat mal, kata H Ismail, nisab emas pertahun 85 gram dikali 2,5 persen dengan harga emas pergram Rp 921.000.
 
"Hasil rapat koordinasi tersebut, pemerintah daerah telah mengeluarkan ketetapan besaran takaran zakat fitrah perjiwa, Maal serta Fidyah," terangnya, Selasa (21/3/2023).
 
Dictempat terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Palas, H Abdul Manan MA bersama Ketua  Baznas,Drs.H.Paraduan Tanjung  menjelaskan,penetapan kadar zakat telah dilakukan sejak 15 Maret 2023. Penetapan lebih awal dimaksudkan, untuk memberikan waktu yang cukup untuk sosialisasi kepada masyarakat.
 
Lebih lanjut Abdul Manan menegaskan, penetapan kadar zakat fitrah, fidyah dan mal Kabupaten Palas melibatkan tim dari beberapa lembaga dan instansi pemerintah.
 
Seperti dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag) yang memiliki data tentang harga pasaran berbagai macam jenis dan tingkatan kualitas beras, Baznas dan Kemenag Palas, Ornas Islam, Dewan Masjid serta Tokoh Masyarakat.
 
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui badan amil zakat yang tersebar di seluruh kecamatan dan desa.
 
"Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah keluarga yang harus ditunaikan sebelum shalat Idul Fitri," ucapnya.
 
Ditambahkan Abdul Manan, bahagian seluruh Amil Zakat (UPZ) maksimal 1/8 (12,5%) atau sesuai dengan upah harian dari zakat yang terkumpul baik pembayaran zakat fitrah, maal dan fidyah agar disetor melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) setempat.
 
"Melaporkan hasil zakat fitrah, Maal dan Fidyah ke Kantor Urusan Agama (KUA) dan UPZ Kecamatan untuk diteruskan ke Kemenang dan Baznas Palas,"imbuhnya.
 
Ia juga mengimbau, masyarakat muslim supaya menyegerakan pembayaran zakat fitrah dan zakat Maal di awal Ramadhan. 
 
"Khusus zakat fitrah pembagiannnya diprioritaskan kepada fakir miskin dan seluruh zakat terkumpul mesti di distribusikan kepada mustahiq yang ada secara proforsional, selambat-lambatnya waktu Ashar 1 Syawal dan sebaiknya sebelum sholat Idul Fitri," tutupnya.
 
Keputusan bersama penetepan zakat fitrah, fidyah dan mal Kabupaten Palas tahun 2023 ditandatangani, Kakan Kemenag Palas, H Abdul Manan MA, Ketua DP MUI Palas, H Ismail Nasution Lc,MTH dan Ketua Baznas Kabupaten Palas Drs,H Paraduan Tanjung.