TAPTENG - Polisi berhasil tangkap tersangka LAC dan HS diduga sebagai pengedar sabu-sabu. LAC (29) warga perumahan Regency Jalan KH Dewantara, Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan, Tapteng. Sedangkan rekannya, HS (34) warga lingkungan VIII, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapteng.
 
Keduanya diamankan di rumah LAC hasil dari pengembangan Polisi, diamankan pada Hari Kamis (16/3/2023) pukul 15.30 WIB. 
 
Kasubbag Humas Polres Tapteng, Akp H Gurning membenarkan atas penangkapan LAC dan HS.
 
"Pengembangan dari tersangka MRD makanya kedua tersangka lainnya dapat diringkus di rumah LAC," kata Akp Gurning, Minggu (19/3/2023).
 
Di lokasi kedua tersangka dilakukan penggeledahan badan oleh petugas.
 
Ditemukan satu buah dompet warna merah yang berisikan dua paket kecil narkotika jenis sabu, yang dibungkus plastik bening.
 
Satu buah pisau lipat, satu buah sendok sabu terbuat dar pipet, dan satu unit HP merk Vivo warna putih.
 
Uang tunai Rp 350 ribu dari tas sandang warna hitam milik HS, dan satu unit HP Nokia warna hitam dari tangan LAC.
 
"Barang bukti sabu-sabu berat' Brutto 0,97 gram," jelas AKP Gurning.
 
Adapun barang haram itu telah diakui kedua tersangka, dan petugas telah mengamankan  tersangka di Mapores Tapanuli Tengah.
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya LAC dan HS diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.