PALAS -Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Padanglawas diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang guru SMAN 1 Barumun.
 
Kejadian tak terduga ini berlangsung pada Rabu (15/3/2023) kemarin, di lokasi sekolah SMAN 1 Barumun tempat guru honorer itu mengajar.

Atas kejadian penganiayaan tersebut, korban RAH melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Barumun.

Kapolsek Barumun, AKP Miptahuddin, SE, Jumat (17/3/2023) membenarkan, ada menerima laporan pengaduan dari korban penganiayaan yang dilakukan SPD seorang PNS.

"Dari sejumlah keterangan saksi-saksi dan alat bukti, PNS berinisial SPD melakukan penganiyaan di depan umum di saat kegiatan perpisahan siswa," katanya.

"Kita akan proses laporan pengaduan ini untuk proses hukum dan akan menetapkan pelaku sebagai tersangka atas dugaan pelaku penganiayaan terhadap seseorang," ungkapnya.

Kata Miptahuddin, dapat dipastikan tidak menunggu lama untuk segera kita tangkap pelaku penganiyaan terhadap seorang guru honorer di SMAN 1 Barumun.

"Kita akan tangani masalah kasus penganiayaan ini dengan secepatnya agar menbuat efek jera terhadap pelaku," ungkapnya.

Informasi yang dihimpun Go Sumut, kejadian penganiayaan itu berlangsung tidak terduga. Saat itu, ada kegiatan perpisahan siswa kelas XII di SMAN 1 Barumun.

Diketahui PNS berinsial SPD ini tidak diundang dalam kegiatan perpisahan tersebut, tetapi datang ke sekolah tersebut. Lalu meminta salah seorang siswa untuk memanggil RAH guru honorer di sekolah tersebut.

Pelaku mengarahkan si siswa untuk menyampaikan bahwa ada yang mau ketemu di lokasi kamar mandi tepatnya berada di sudut sekolah tersebut.

Begitu, RAH tiba di sudut sekolah itu, SPD langsung memukul dan menganiayanya.

"Iya, benar, pelakunya seorang PNS, tidak ada diundang. Korbannya guru di sini," ujar pihak sekolah yang mengetahui kejadian tersebut.

Dipicu Buntut Persoalan Lama

Lebih lanjut, Kapolsek Barumum mengatakan, sebelum penganiayaan itu, diduga buntut persoalan lama antara SPD dan RAH yang terjadi awal Desember 2022 lalu. Dan sudah saling lapor ke polisi.

Dikatakan, ada 2 LP yang dihadapkan kepada SPD, pertama pengerusakan rumah milik keluarga RAH di lokasi Jalan Suka Rame Lingkungan VI Padang Luar Sibuhuan dan menyusul LP penganiayaan.

"Kedua LP tersebut diterima Polsek Barumun. Sedang terhadap RAH juga dilaporkan tindak penganiayaan di Polres Palas," terangnya.

Ada tiga LP yang berkaitan hal tersebut, sempat dilakukan mediasi. Berharap persoalan itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, sambungnya, setelah 3 bulan berjalan, tidak selesai. Dan malah muncul lagi persoalan baru, tindak pidana penganiayaan SPD terhadap RAH, di lokasi sekolah.

"Yang jelas, ini dulu kita proses. Untuk 3 LP sebelumnya menyusul. Karena sebelumnya sempat diminta pihak terkait untuk mediasi dulu," pungkas Kapolsek Barumun.

SPD diduga pelaku penganiayaan terhadap seorang guru honorer tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (17/3/2022) menjawab soal adanya aduan ke pihak kepolisian terkait dugaan penganiayaan yang dilakukannnya di lingkungan sekolah.

"Ini yang saya tunggu-tunggu, biar dia melapor kejadian itu," ungkap SPD singkat.