PALAS -Diduga korselting arus pendek aliran listrik, sehingga menyambar tabung gas 3 kg yang menimbulkan ledakan dan kobaran api merambat  dinding rumah dan atap rumah hingga membakar dua unit rumah kopel semi permanen tersebut.
 

Hal itu disampaikan Kapolsek Sosa,AKP Haposan Harahap melalui Kanit Reskrim, Iptu Taufik Siregar.SH, usai melakukan olab TKP dilokasi kebakaran dua unit rumah warga yang terletak di Desa Hutaraja Tinggi,Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padanglawas (Palas),Kamis(16/3/2023) sekira pukul 12.30 WIB.

Dua unit rumah yang terbakar tersebut milik Darisman Hasibuan (50) dan Pariaman Lubis (40) warga Desa Hutaraj Tinggi, Kecamatan Hutaraja Tinggi langsung meluncur ke TKP kebakaran.

"Personil jaga Polsek Sosa dan Polsubsektor Hutaraja Tinggi mendapat informasi dari masyarakat adanya kebakaran dua unit rumah warga," kata Iptu Taufik Siregar.

Mendapat informasi tersebut, katanya personil jaga dan personil Polsubsektor meluncur ke TKP kebakaran. Tiba di lokasi personil bersama masyarakat berusaha memadam kobaran api.

"Api baru berhasil dipadamkan sekira pukul 13.30 WIB secara bergotong royong maayarakat dibantu personil polri dan TNI," terangnya.

Ditambahkan, akibatnya,dua unit rumah semi permanen tersebut hangua terbakar dengan kondisi rata dengan tanah. Ditaksir kerugian materil atas kejadian kebakaran tersebut mencapai Rp 100 juta.

Taufik Siregar menambahkan, saat kejadian kebakaran kedua pemilik rumah tidak berada dirumah, keadaan rumah kosong.

"Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut," pungkasnya.