PALAS - Kepala Kejaksaan Negeri Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas Teuku Herizal SH melantik Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kamis (16/3/2023) di Aula Kejari Palas. Jabatan Kasi Pidsus yang  sebelumnya diisi Andi Jefry Gultom SH, kini dijabat Rachmat Hidayat SH. 
 
Pelantikan tersebut merupakan pelaksanaan dari Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-73/C.4/02/2023 tanggal 06 Februari 2023 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. 
 
Kepala Kejaksaan Negeri Palas, Teuku Herizal.SH.MH mengatakan, mutasi merupakan bentuk dinaminisasi pada suatu organisasi untuk memenuhi kepentingan dan kebutuhan organisasi serta sebagai wujud apresiasi pimpinan untuk mutasi jabatan personil. 
 
"Rotasi yang dilakukan sebagai bentuk penyegaran pejabat agar dinaminisasi berkembang menjadi lebih baik," terangnya.
 
Kajari juga menyinggung terkait mutasi jabatan, bagi yang belum mutasi agar bersabar. 
 
Pelantikan ini juga merupakan bagian dari penghargaan pimpinan atas prestasi kerja yang sudah mengabdikan diri menjadi insan Adhyaksa. 
 
"Kepada saudara Rachmat Hidayat SH, kami ucapkan selamat datang di Padanglawas, selamat bergabung dengan rekan-rekan Kejaksaan Negeri Palas," katanya.
 
Ia juga berpesan, agar segera beradaptasi dengan suasana baru ini dan meningkatkan kinerja, menjaga integritas, serta menunjukkan loyalitas. 
 
"Pegang teguh sumpah jabatan, laksanakan tugas dan kewenangan sebaik-baiknya sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, guna hubungan koordinasi dengan para Kasi dengan tetap menjaga solidaritas," pesan kepada Kasi Pidsus yang baru.