PALAS -KPU Padanglawas gelar sosialisasi hasil penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi Sumut dan DPRD Kabupaten Palas dalam Pemilu 2024.
 
Kegiatan sosialisasi dihadiri Ketua Parpol dan pengurus, Pers dan Tokoh Masyakat dan Organisasi Mahasiswa dan unsur Pemerintahan, di Aula Hotel Grandika Sibuhuan, Selasa (14/3/2023).

Ketua KPU Palas, Indra Syahbana Nasution SH mengatakan, ada dua opsi daerah pemilihan yang diusulakan ke KPU RI sesuai uji publik yaitu 5 Dapil dan 3 Dapil DPRD Kabupaten Palas.

"Dari dua opsi usulan tersebut, KPU RI menetapkan tiga dapil DPRD Kabupaten Palas pada pemilu 2024," katanya.

Kata Indra Syahbana, dengan ditetapkan 3 dapil DPRD Kabupaten Palas ini, tentu sangat menarik dan menantang karena baru kali terjadi untuk Kabupaten Palas.

Menurutnya, penetapan tiga dapil ini menjadi persoalan serius bagi parpol kontestan pemilu 2024 untuk menyusun strategi dalam perebutan kursi DPRD secara legal pada pemilu karena sebelumnya lima dapil.

Lanjut Indra, pemilu ini akan berjalan dengan baik, semua proses dihormati KPU dan tetap menjalan semua tahapan pemilu berkerjasama dengan semua stakeholder.

"Mari kita jadikan Pemilu 2024 untuk jadi sarana dalam menyampaikan kedaulat demokrasi bagi seluruh rakyat indonesia," ajak Ketua KPU.

Usai dibuka Ketua KPU Palas dilanjutkan dengan penyampian materi sosialisasi oleh Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu, Rahmat Habinsaran Daulay.

Ia menyampaikan, dengan tiga dapil ini membuka ruang untuk berkompetisi di pesta demokrasi pemilu 2024.

Menurutnya, pertimbangan dapil dan alokasi kursi DPRD Palas sudah maksimal dalam kesetaran nilai suara.

Dari tiga dapil tersebut, kata Rahmat Habisan yaitu Dapil Palas I dengan alokasi 10 kursi meliputi Kecamatan Sosopan, Ulu Barumun, Barumun, Barumun Selatan, Barumun Baru.

Selanjutnya Dapil Palas II dengan alokasi 9 kursi meliputi Kecamatan Barumun Tengah, Huristak, Lubuk Barumun, Aek Nabara Barumun, Sihapas Barumun, Barumun Barat.

Dan terakhir, dapil III dengan alokasi kursi 11 kursi meliputi Kecamatan Hutaraja Tinggi, Sosa, Batang Lubu Sutam, Ulu Sosa, Sosa Julu dan Sosa Timur.

Ia menjelaskan, untuk metode perhitungan alokasi kursi, apakah tetap mengunakan metode lama atau lainnya sesuai pertanyaan dari peserta sosialisasi.

Komsioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu menjelaskan, pihak KPU belum dapat memastikan tentang metode apa yang akan digunakan nantinya karena belum ada penetapan dari KPU RI.

Lebih lanjut, Rahmat Habinsaran menambahkan, bahwa untuk penetapan dapil dan alokasi kursi harus memperahtinkan 7 prinsip yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistim pemilu yang propesional, propesionalitasnya, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, koesivitas latar belakang adat budaya dan terakhir kesinambungan.

"Dari unsur prinsip ini, tidak mungkin semua terpenuhui akan tetapi semua itu pertimbangan dari KPU RI dalam menetapkan dapil serta menentukan alokasi kursi DPRD Kabupaten Palas pada pemilu 2024 mendatang," tutupnya.