MEDAN -Tokoh pemuda Padanglawas, Adi Syafran Harahap,SH,MKn angkat bicara terkait keluarnya Surat Mendagri pada 2 Maret 2023 dengan Nomor: 100.2.7/1284/SJ perihal Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Palas. Adi Syafran yang berkiprah di DPD KNPI Palas mengatakan, ada beberapa hal yang janggal bila melihat hasil pemeriksaan dari rumah sakit maupun kondisi Bupati Palas, Ali Sutan Harahap alias Tongku Sutan Oloan (TSO) yang belum normal sebagaimana mestinya.

Dibeberkannya, dalam surat tersebut mengambil rujukan Surat Keterangan Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr. Cipto Mangunkusumo pada 15 November 2022 dan yang terakhir pada 1 Desember 2022 yaitu pada pusat layanan terpadu saraf dan lain sebagainya, tidak ditemukan sama sekali kalau TSO telah sehat.

“TSO yang melakukan medical check sendiri saja sudah melangkahi gubernur, apakah itu contoh kepala daerah yang baik,” tegas Adi Syafran yang merupakan Penasehat DPD KNPI Palas dan juga mantan anggota DPRD Palas periode 2014-2019 ini kepada Go Sumut, Jumat (10/3/2023).

Adi Syafran menjelaskan, bahkan bila dilihat dari saran dokter yang bersangkutan adalah berupa pencegahan stroke sekunder, terapi/stimulasi wicara dengan penyesuaian di tempat bekerja dan evaluasi ulang pada 3 bulan kemudian.

“Tapi melihat tanggal pemeriksaan dan hasil serta saran dokter untuk dilakukan evaluasi ulang terhadap kesehatan TSO seharusnya pada Maret ini harus dilakukan (evaluasi ulang)," katanya.

Tapi nyatanya, lanjut dia itu tidak terjadi malah Mendagri menandatangani surat dimaksud sehingga sangat kental unsur politik dan dipaksakan dalam hal ini.

Melihat hal itu terkesan dipaksakan, maka Adi Syafran meminta kepada Mendagri agar lebih konkrit dan nyata dalam penyelesaian kondisi TSO. Kemudian secara fakta di lapangan, sangat jelas bahwa TSO memang belum pulih permanen.

“Kita sebagai rakyat yakin dengan kondisi saat ini beliau tidak akan mampu menjalankan roda pemerintahan dengan baik,"bebernya.

Kata Syafran, sudah jelas atas kepentingan beberapa oknum mensiasati untuk dokter rujukan dari RSUPN dan telah dibahas pihak gubernur bersama pihak terkait yang pada intinya beliau memang belum mampu.

Kemudian isi surat mendagri yang menjadi poin satu, tambah Adi Syafran, hal tersebut telah pernah diuji oleh gubernur tertanggal 28 Desember dan mengadakan rapat dengan instansi terkait termasuk IDI.

Namun sekali lagi tidak ditemukan keterangan yang menyatakan TSO sehat sehingga gubernur membalas surat mendagri tersebut ter tanggal 8 Desember 2022.

“Secara faktanya ditemukan di lapangan pada saat mediasi di Mendagri tanggal 31 Januari 2023 TSO juga belum ditemukan kemampuan berkomunikasi, begitu juga ditindaklanjuti oleh Pak gubernur pada tanggal 6 Februari 2023 terdapat hal yang sama sehingga gubernur menegaskan kembali hingga sampai terbitnya surat optimalisasi Mendagri tadi, jadi ini yang terkesan politis,” sebutnya.

Adi Syafran malah mengapresiasi sikap tegas Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang selalu mempedomani UU No. 23 tahun 2014 yang tertuang pada Pasal 91 tentang Otonomi Daerah.

Isinya menyebutkan ‘Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota dan tugas Pembantuan Daerah kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai perwakilan Pemerintahan Pusat’.

“Jadi jangan karena kepentingan segelintir orang yang haus kekuasan dan takut akan kemiskinan membuat masyarakat Padang Lawas menjadi korban. Ini yang kita tidak mau. Untuk itu, diminta Kepada Pak Gubernur dan Pak Mendagri agar sigap dan teliti dengan baik soal kondisi TSO ini. Jangan sampai masyarakat Palas yang jadi menjadi korban,” pungkasnya.