PALAS - Seorang gadis keterbelakangan mental (15) di Kabupaten Padanglawas (Palas) diduga dicabuli tetangganya berinisial EJP (41). Polisi pun telah menangkap pria paruh baya tersebut diduga mencabuli gadis dibawah umur itu disebuah gubuk dilokasi kebun sawit yang terjadi, Selasa (7/3/2023) sekira pukul 13.00 WIB.

Kapolres Padanglawas,AKBP Indra Yanitra Irawan.SIK,M.Si melalui Kapolsek Barumun, AKP Miptahuddin.SE, Jumat (10/3/2023) mengatakan, perbuatan bejat pelaku terbongkar usai orang tua korban mencuriga anak gadisnya.

Dikatakan, anak gadisnya yang keterbelakangan mental ini,ketika ditanya orangtuanya tidak menjawab. Lalu orang tuanya meminta tolong ketetangganya untuk menanyakan apakah anak gadis telah dicabuli orang lain.

Saat ditanya tetangga mereka, gadis keterbelakangan mental ini mengakui bahwa dirinya telah dicabuli seorang pria paruh baya disebuah gubuk lokasi kebun sawit sebanyak dua kali.

Lalu korban menunjukan lokasi gubuk tempat dia dicabuli pelaku EJP, lanjut Kapolsek setelah mendengar pengakuan anak gadisnya yang masih dibawah umur tersebut, orangtua korban bersama tetangganya mendatangi rumah pelaku yang tidak jauh dari rumah mereka.

Pelaku mengakui bahwa telah mencabuli gadia dibawah umur disebuah gubuk sebanyak dua kali dalam hari yang berebeda. Orangtua korban langsung melaporankan hal itu  kepihak kepolisian Sektor Barumun.

"Aksi bejat pelaku mencabuli gadis keterbelakangan mental ini dilakukan pertama kali pada, Selasa (7/3/2023) dan berlanjut Kamis (9/3/2023) di gubuk yang sama dilokasi kebun sawit," ujar Miptahuddin.

Kapolsek menjelaskan, setelah  melampiaskan nafsunya, pelaku meminta gadis dibawah umur ini agar jangan memberi tahukan perbuatannya kepada siapapun.

"Pelaku dijerat Pasal 6 huruf b Jo pasal 15 huruf e dari UU Nomor :12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Ia menambahkan, saat ini pelaku telah ditahan di RTP Polsek Barumun untuk proses lanjut terhadap perbuatannya.