LABURA - Puluhan aktivis yang mengatasnamakan Persatuan Mahasiswa dan Pemuda Labuhanbatu Raya (PM PELA RAYA) melakukan aksi damai di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat (10/03/23). Selain desakan penutupan terhadap pabrik LTS 2 yang penghasil CPO, kondisi pabrik saat ini terdapat beberapa ex karyawan dan buruh bongkar muat SPTSI di PKS tersebut ada dualisme. Bahkan para buruh sebelumnya yang bekerja di lokasi pabrik PJLU selama ini sekira beberapa waktu lalu Kamis, 9 Maret 2023, melakukan aksi penyetopan truk yang hendak masuk menjual TBS ke pabrik. 
 
Karena tetap beroperasi kurang lebih 4-6 bulan ini, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi damai, Putra Nasution dalam orasinya menuntut Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu Utara untuk segera melakukan penutupan paksa terhadap PKS PT.LTS di Jalinsum Desa Kampung Pajak Labura.
 
"Kami tunggu keberanian dari Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu Utara agar segera menutup PKS PT.LTS. Sebab menurut informasi data yang kami peroleh bahwa perusahaan tersebut adalah ilegal dan tentu izin limbahnya juga belum jelas," ucap Putra ketika orasi di depan Kantor DLH Labura.
 
Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Mahasiswa dan Pemuda Labuhanbatu Raya, A.Ikhsan Siregar menjelaskan, sesuai dengan fakta informasi bahwa perusahaan PT.LTS 2 belum mengantongi izin resmi, sebab lokasi dan tempat pabrik beroperasi masih berstatus sengketa.
 
"Sebagaimana informasi yang beredar bahwa lokasi pabrik tersebut masih berstatus sengketa dan mengapa ada perusahaan yang bernama PT.LTS 2 berani melakukan pengoperasian di atas lahan dan pabrik yang sengketa, ini kan sangat janggal dan jelas melanggar hukum," papar Ikhsan. 
 
Jika dinas terkait tidak berani melakukan penutupan pabrik tersebut, dia menduga ada udang di balik batu.
 
"Dan kami akan terus melakukan pemantauan terhadap kasus ini, sebab perbuatan yang melanggar hukum sudah tentu merugikan negara," ujar Ikhsan.
 
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Imam Ali Harahap dalam tanggapannya ketika menerima aksi massa menjelaskan, keberadaan PKS PT.LTS 2 di Labura tidak ada yang beroperasi. 
 
"Sepengetahuan kami yang namanya PKS PT.LTS di Labura tidak beroperasi," jawab Imam.
 
Menanggapi hal tersebut Ketua Perkumpulan Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (P3LH) Labura, Komaruddin Ritonga menjelaskan, perusahaan industri mempunyai kewajiban dalam upaya pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup sebagaimana telah diatur dalam Pasal 21 UU Perindustrian.
 
"Ini kan jelas sudah tertuang dalam Undang-Undang perindustrian pada Pasal 21 dan Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan setiap perusahaan jangan main-main jika belum memiliki izin yang legal," jelas Komar yang juga mantan Ketua Umum HMI Labuhanbatu Raya.