TAPTENG -Polisi kembali mengamankan warga Sibolga diduga sebagai terduga pengedar narkoba.
 
Tersangka AL alias K (36) berdomisili Jalan Kaser Manik, Kel. Aek Habil, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

AL diamankan tidak jauh dari kediamannya, pada Rabu (8/3/2023) sekira pukul 14.30 WIB.

Kasi Humas Polres Tapteng, Akp H. Gurning membenarkan penangkapan terhadap AL alias K, Jumat (10/3/2023).

Personil pertama mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering transaksi jual beli narkoba di wilayah tersebut.

Hal itu langsung direspon, Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH dan langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan.

Di saat dilakukan pengintaian, di sekitar lokasi petugas melihat ada seorang pria yang mencurigakan.

"Hendak mau transaksi tersangka dapat diamankan personil Polres Tapteng dari lokasi," kata AKP Gurning.

Dari tersangka diamankan satu paket kecil sabu-sabu berbungkus plastik bening dan uang 100 ribu rupiah hasil penjualan.

"AL alias K mengakui barang bukti sabu sabu tersebut dengan berat Bruto 0,18 gram ia miliki dari pria berinisial RA," sebut Akp Gurning.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka beserta barang Bukti dibawa ke Mapolres Tapteng. Guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.