LABURA -Puluhan aktivis yang mengatasnamakan Persatuan Mahasiswa dan Pemuda Labuhanbatu Raya (PM PELA RAYA) melakukan aksi damai di kantor Perizinan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat (10/03/23).
 
Hal tersebut dilakukan sehubungan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang mengabulkan gugatan Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama di Jalan Lintas Sumatera, Tan Andyono selaku debitur terhadap Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam perkara No 330./Pdt.G/2022/PN Medan yang melelang 13 aset milik perusahaan tersebut jauh di bawah harga, bahkan ada indikasi mafia lelang di dalamnya.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi damai, Putra Nasution mengatakan, dalam orasinya menuntut Dinas Perizinan Labuhanbatu Utara untuk segera melakukan penutupan paksa terhadap PKS PT LTS 2 di Jalinsum Desa Kampung Pajak Labura.

"Kami tunggu keberanian dari Dinas Perizinan Labuhanbatu Utara agar segera menutup PKS PT.LTS, sebab menurut informasi data yang kami peroleh bahwa perusahaan tersebut adalah ilegal," ucap Putra dalam orasinya di depan Kantor Perizinan Labura.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Mahasiswa dan Pemuda Labuhanbatu Raya, A.Ikhsan Siregar menjelaskan, sesuai dengan fakta informasi bahwa perusahaan PT.LTS belum mengantongi izin resmi, sebab lokasi dan tempat pabrik beroperasi masih berstatus sengketa.

"Sebagaimana informasi yang beredar, lokasi pabrik tersebut masih berstatus sengketa dan mengapa ada perusahaan yang bernama PT.LTS berani melakukan pengoperasian di atas lahan dan pabrik yang sengketa, ini kan sangat janggal dan jelas melanggar hukum. Dan yang paling parahnya lagi ada indikasi kerugian negara yang sangat besar dari proses awal lelang yang dilakukan pihak Bank hingga proses lelangan." papar Ikhsan.

Ikhsan juga mempertanyakan dan ada apa dengan semua ini, sehingga perusahaan bisa beroperasi sampai saat ini, seharusnya aktivitas PKS dihentikan sampai proses sengketa selesai.

"Jika Dinas terkait tidak berani melakukan penutupan pabrik tersebut, berarti ada udang di balik batu, dan kami akan terus melakukan pemantauan terhadap kasus ini, sebab perbuatan yang melanggar hukum sudah tentu merugikan negara," ujar Ikhsan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Sakti Sormin dalam tanggapannya ketika menerima aksi massa menjelaskan, keberadaan perusahaan se Kabupaten Labuhanbatu Utara semuanya sudah terkoneksi di OSS aplikasi Kementerian Investasi di Jakarta.

"Izin PT.LTS sudah ada dan bahkan seluruh izin perusahaan ada di aplikasi OSS milik Kementerian Investasi di Jakarta. Jadi kami hanya bersifat pelaporan berdasarkan aplikasi," terang Sormin di dampingi Kabid Perizinan Azhari.