TAPTENG - Polisi berhasil mengamankan seorang pekerja scurity diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Tersangka RAM berdomisili Lingkungan II Sosor Gadong  Kecamatan Sosor Gadong, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
 
Diduga pengedar diamankan dari pondok di  Jalan Sibolga Barus, Kel Sosor Gadong, Kec. Sosor Gadong, Tapteng, pada Senin  (6/3/2023) sekira Pukul 16.00 WIB.
 
Penangkapan itu dibenarkan Kasi Humas Polres Tapteng, AKP H Gurning, berawal Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat.
 
"Tersangka ini sering melakukan transaksi jual beli Narkoba di wilayah Sosorgadong," kata AKP Gurning.
 
Tidak berlama-lama tim Satnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan ke Jalan Sibolga-Barus.
 
Dengan gerak gerik mencurigakan Polisi berhasil menangkap tersangka dilokasi, Petugas langsung melakukan penggeledahan badan.
 
"Saat digeledah tidak ditemukan, tapi dilokasi Pondok itu tepatnya di bawah jendela ditemukan 1 buah kotak rokok berisikan 35 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, yang di bungkus plastik bening dan diakui RAM sebagai miliknya," jelasnya.
 
Barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu Sabu yang disita dari terduga pelaku RAM dengan Berat Brutto 3,7 gram.
 
Diakuinya sabu sabu yg ada padanya yang akan dijual kepada peminat diperolehnya dari laki laki inisial HH.
 
"Kepada masyarakat dihimbau untuk tidak takut memberikan informasi tentang adanya peredaran Narkotika," kata AKP Gurning.
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya RAM Beserta Barang Bukti dibawa ke sel Mapolres Tapteng 
 
Tersangka akan dijerat sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba.