PALAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padanglawas menahan Kepala Desa Gunung Manaon, Kecamatan Sosa Timur berinisial SN diduga melakukan tindakan korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp 594 juta lebih. Diduga dana desa yang diselewengkan tahun anggaran 2017 dan 2021 senilai Rp 594 juta lebih terkait anggaran BumDes dan pembangunan rabat beton.
 
Hal itu berdasarkan laporan hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Padanglawas terkait pengelolaan keuangan Desa Gunung Manaon, Kecamatan Sosa Timur TA 2017 dan dan TA 2021.
 
"Dalam dua tahun anggaran dana desa tersebut, tersangka SN diduga telah melakukan korupsi senilai Rp594.504.311," kata Kepala Kejaksaan Negeri Palas, Teuku Herizal.SH MH melalui Kasi Intel, Andri Rico Manurung SH bersama Kasi Datun yang juga Plh Kasi Pidsus, Ade Meri Siregar, SH didampingi Kasi PB3R, Paul Sinulingga.SH dan Kasubag bin, Rikardo Simanjuntak, Rabu (8/3/2023) melalui Konferensi Pers.
 
Menurut hasil audit keuangan desa Gunung Manaon tahun 2017 ditemukan kerugian Negara sebesar Rp. 318.933.000, terkait penyelewengan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
 
Kemudian di tahun tahun 2021 juga diduga melakukan penyalahgunaan anggaran pembangunan rabat beton sehingga menimbulkan kerugian dana desa senilai Rp275.571.311.
 
"Guna memudahkan pemeriksaan dan proses hukum lanjutan terhadap tersangka SN, terpaksa dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Klas II B Sibuhuan," pungkasnya.