LABUHANBATU -Seorang terduga pengedar narkotika diringkus Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Selasa (07/03/2023).
 
Pelaku LS alias Pak Paul (47) warga Lingkungan Tapian Nauli Sigambal, Kelurahan Pardamaian, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, diringkus di Lingkungan Kampung Sawah III, Kel Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Pengungkapan kasus ini, sebut Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu, S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi, S.H., berawal pada Rabu (1/3/2023) sekira pukul 18.30 setelah petugas menerima pengaduan masyarakat adanya sebuah pondok lingkungan Kampung Sawah III, Kel Sigambal, Kec Rantau Selatan, Kab Labuhanbatu,yang sering dijadikan tempat transaksi atau jual beli narkotika jenis sabu.

Setelah informasi dianggap akurat, tim berangkat ke lokasi tersebut dan setelahnya tim menyusun rencana untuk melakukan penangkapan.

"Petugas turun ke lokasi yang dimaksud untuk membeli narkotika jenis sabu dan pada saat hendak transaksi, pelaku LS Als Pak Paul, langsung menyerahkan 1 bungkus plastik klip sabu dengan tangan kanannya kepada petugas yang melakukan under cover buy," ujar Kasat, Selasa (7/3/2023).

Setelah diamankan, tim selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap LS dan ditemukan 1 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu yang ditemukan di tanah yang terjatuh dari tangan kanannya, 1 unit hp merek Oppo berwarna biru dari kantong celana belakangnya, uang sebesar Rp 117.000 dari saku celananya sebelah kanan.

"Dan tim melakukan penggeledahan di pondok tersebut di temukan 1 buah tas berwarna hitam dan setelah di buka di dalamnya berisikan 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan pecahan pil warna hijau di duga narkotika jenis pil extasi, 7 pack plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik berwarna silver, 2 buah skop terbuat dari pipet plastik, 1 buah mancis berwarna hijau, dan di temukan 1 buah kaleng rokok yang terletak di dalam pondok yang berisikan 1 bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu," urai Kasat.

Tak berhenti sampai disitu, tim menginterogasi tentang kebenaran dan dari mana didapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut.

"Pelaku LS alias Pak Paul, mengakui benar bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari seseorang yang inisial I," bebernya.

Selanjutnya pelaku LS alias Pak Paul dibawa ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Terhadap pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.