INHU - Hancurnya jalan Kabupaten Inhu dan Jalan Propinsi Riau saat ini, diduga akibat mobil angkutan batu bara yang melebihi kapasitas, baik mobil tronton maupun Cold Diesel diperkirakan sekitar 300 mobil setiap hari melintasi jalan propinsi dan kabupaten menuju pelabuhan tikus di Kecamatan Kuala Cinaku, Kabupaten Inhu. Menyikapi ini, Ketua Lembaga Riau Sosial Work (RSW) Justin Panjaitan SH meminta penegak hukum maupun instansi terkait agar menghentikan kegiatan yang berkaitan dengan mobilisasi pengangkutan batubara yang telah merusak jalan yang merupakan fasilitas umum.

"Kita mempertanyakan dasar maupun perijinan dari kegiatan pengangkutan batubara, baik yang menggunakan jalan umum maupun pelabuhan bongkar muat yang kita duga tidak memiliki ijin khususnya yang berada di sekitar kuala cinaku. Dan jika kegiatan pengangkutan maupun bongkar muat di pelabuhan tersebut tidak memiliki ijin maka kita meminta kepada penegak hukum seperti Kapolres Inhu maupun kepala dinas perhubungan agar dapat menghentikan kegiatan tersebut, karena telah merusak fasilitas umum dan merusak lingkungan di sekitar pelabuhan tikus tersebut," ujarnya, Selasa (7/3/2023).

Sementara itu, Jawalter Kadis Dishub Inhu dikompirmasi terkat angkutan Batu Bara mengatakan, dalam waktu dekat ini akan melakukan razia secara berkala.

"Dalam hal razia, nantinya kita akan berkoordinasi dengan Dishub Propinsi Riau dan juga pihak Polres Inhu," terangnya.

Ditambahkannya juga, dalam razia tersebut, pihaknya akan memeriksa kir mobil angkutan apakah muatannya sesuai petunjuk kir.

"Jika tidak atau over kapasitas, akan dikenakan sanksi administrasi," tutupnya.

Secara terpisah, Kadis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Endang ketika dikonfirmasi melalui selulernya 0853 1136 xxxx untuk mempertanyakan hal izin yang sudah dikantongi oleh Pihak batubara, tak bersedia menjawab telpon wartawan.