LABUHANBATU -Polres Labuhanbatu mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang diamankan dari pelaku berinisial HP alias Heru (39) warga JL Ghazali Karim Lk. IV, Kel Aek Kanopan Timur, Kec.Kualuh Hulu, Kab.Labuhanbatu Utara.  
 
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dilakukan pada Kamis (23/2/2023) sekira pukul 17.10.

Menurut Kasat, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya di sebuah pondok di area Perkebunan Sawit PTPN III Mambang Muda Labuhanbatu Utara sering dijadikan transaksi atau jual beli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

"Kemudian tim langsung mengamankan pelaku HP alias Heru di sebuah pondok dan melakukan penggeledahan terhadap HP di tempat pelaku diamankan dan ditemukan 1 bungkus plastik klip diduga berisikan sabu yang ditemukan dari tangan kanannya, dan 1 bungkus plastik klip berisikan 13 butir pil warna coklat diduga ekstasi yang dilapisi tisu dan terletak di atas meja di samping toples berwarna putih," ujar Kasat, Sabtu (4/3/2023).

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 4 bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik berwarna hitam, 1 buah pipet berbentuk sekop, 1 buah hp merek Pppo berwarna hitam, uang diduga hasil penjualan sebesar Rp 400.000 yang keseluruhannya ditemukan terletak di atas meja di dalam toples warna putih.

"Kemudian tim menginterogasi pelaku tentang kebenaran dan dari mana didapatkan sabu tersebut. Pelaku HP alias Heru mengakui benar bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang berinisial T yang beralamat di Aek Kanopan Timur," ungkapnya.

Hanya saja, saat melakukan pengembangan dan pencarian terhadap inisial T yang beralamat di Aek Kanopan Timur, yang bersangkutan tidak dapat ditemukan.