MEDAN - Tingkatkan pemahaman dan kewaspadaan masyarakat terkait pembiayaan melalui platform financial technology peer-to-peer lending (Fintech P2P Lending), Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara bersama anggota Komisi XI DPR RI, Sihar P.H. Sitorus melaksanakan penyuluhan jasa keuangan. Kegiatan tersebut dilakukan dalam bentuk roadshow di dua kabupaten, di Sopo Bolon, Kabupaten Samosir dan Hotel Hineni, Kabupaten Tapanuli Utara. Dengan peserta pelaku UMKM, mahasiswa, kelompok tani, koperasi dan masyarakat umum.

Dalam siaran persnya dikutip Selasa (28/2/2023) Sihar menyebutkan pentingnya penyuluhan kepada masyarakat agar waspada pinjaman online ilegal. Karena perkembangan teknologi yang pesat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) ilegal untuk memberikan penawaran produk secara online/SMS, sementara masyarakat pun dimudahkan untuk melakukan transaksi keuangan secara online.

“Pinjol sudah menjangkau hingga jutaan orang sehingga kita perlu bersiap dengan kemajuan ini dan memahami apa yang perlu diperhatikan pada saat akan menggunakan pinjol. Dalam kegiatan ini, kami ingin menginformasikan kepada masyarakat untuk mengenali ciri-ciri pinjol ilegal sehingga kita tidak terjebak di kemudian hari,” ujar Sihar.

Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Yusup Ansori turut memberikan sambutan dalam kedua rangkaian kegiatan tersebut.

Yusup menyampaikan kemudahan yang ditawarkan teknologi terkadang dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, masyarakat harus selalu berhati-hati agar tidak terjebak penipuan.

“OJK selalu aktif melakukan sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat agar dapat mengenali modus pinjol ilegal. Apabila masyarakat memang memerlukan pinjol, kami menghimbau untuk meminjam dari pinjol yang legal yang dapat dilihat di situs ojk.go.id, dalam hal masyarakat memiliki permasalahan di lembaga jasa keuangan yang diawasi OJK, masyarakat bisa menghubungi contact center OJK 157,” ujar Yusup.