SIBOLGA -Sejumlah pemilik tangkahan, Ketua HNSI, Ketua Asosiasi Pengusaha Pukat Cincin (APPC) Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah di dampingi pihak kepolisian mendatangi kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga. 
 
Katamansyah Hutabarat selaku Ketua Asosiasi Pengusaha Pukat Cincin (APPC) Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah mengatakan, kedatangan mereka tak lain agar ada solusi menjaga kekondusifan.

"Nelayan itu ribut soal bongkar muat ikan, mereka minta bongkar ikan tetap di tangkahan, tolong jaga kekondusifan. Apalagi hasil ikan ini menurun," kata Katamansyah, Sabtu (25/2/2023) siang.

Masih kata Katamansyah, kalau soal sistem pihaknya tetap menaati soal itu, tapi kalau soal urusan bongkar ikan tetap dilakukan di tangkahan.

"Kami mohon jangan rugikan warga Sibolga, kami ingin cari makan dengan baik, kami tidak ingin ada keributan," ucapnya.

"Artinya kami juga akan meminta kepada kedua kepala daerah agar bongkar ikan tetap dilakukan di setiap tangkahan masing-masing," tambahnya.

Sementara, Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga, Makkasau, A.Pi, M.Si mengatakan, kapal di atas 30 GT harus dibongkar di pelabuhan perikanan Sibolga.

"Kapal yang dibongkar di PPN akan difasilitasi dengan alat timbang yang lengkap. PPN juga tidak mengurusi soal bisnis itu, apalagi pemerintah sudah menetapkan soal harga pokok ikan dan jenisnya," kata Makkasau.

Makkasau juga menjelaskan, kapal yang masuk dari tengah laut agar masuk ke PPN dengan mengikuti sistem E-loogbook dan juga sesuai melihat hasil tangkapnya.

"Kami minta sebagian kapal bongkar di PPN, tidak mungkin bongkar kapal semua di sana, kami akan menjamin kapal tidak merugi. Kalau kalian menolak, seandainya ada sanksi dari pusat siapa yang bertanggung jawab," jelas Makkasau.

Senada, Alex pengusaha tangkahan mengutarakan, dirinya meminta agar tetap membongkar di tangkahan, karena sedari dulu dirinya menghormati budaya lokal.

"Kalau tidak ada masyarakat yang bekerja di sana kami juga bukanlah siapa-siapa, semua kita sama-sama saling menghormati di sana," ujarnya.

"Apabila ikan itu dibongkar di PPN Sibolga, warga akan lebih besar lagi untuk datang. Kami tetap mengikuti aturan kecuali tempat bongkar. Sebagai masyarakat yang baik saya juga tetap menaati pembayaran pajak," timpal Alex.

Adapun kesimpulan rapat di PPN Sibolga, pemilik kapal harus mengisi e-logboog sesuai dengan fakta, semua kapal harus berproses tersistem, Surat tanda bukti lapor keberangkatan kapal (STBLKK) diterbitkan ketika kapal berada di PPN Sibolga, dan izin bongkar diterbitkan stasional.

Rapat dihadiri, Camat Sibolga Selatan, Lurah Parombunan, Lurah Aek Habil, Kasat Intel Polres Sibolga, Ketua HNSI Kota Sibolga, Pengusaha Tangkahan Kota Sibolga.