DAIRI - Sebanyak empat tersangka koruptor dana fasilitas umum Mandi, Cuci, Kakus (MCK) dilimpahkan Polres Dairi ke Kejaksaan Negeri setempat. Penyerahan empat tersangka berikut barang bukti dilakukan personel Satreskrim Polres Dairi.

Fasilitas MCK dimaksud berada di Desa Gungun, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi.

Sedangkan para koruptor dimaksud masing-masing berinisial MPS, MDBS, HS dan LK.

"Empat tersangka berikut barang buktinya telah diserahkan ke Kejari," ujar Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman kepada GoSumut lewat pesan Aplikasi WahtsApp, Sabtu (25/2/2023).

Kapolres Dairi menjelaskan, keempat tersangka tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dengan total kerugian mencapai Rp451,8 juta.

"Korupsi penyalahgunaan kewenangan pengelolaan anggaran di Desa Batu Gungun, Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi dengan pagu anggaran Rp451.827.700," jelas Kapolres Dairi.

Dana tersebut, ungkap Kapolres Dairi, bersumber dari anggaran dan pendapatan dan belanja desa (APBDes) Batu Gungun, Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi.

"Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka yakni pasal Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkap AKBP Wahyudi Rahman.