LANGKAT- Polres Langkat mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 1 kg dan ganja kering sebanyak 232 bal. Kota Matsum, Medan Area Kota Medan dan RK (28) warga Lawe Loning Aman Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara. 
 
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang,SIK,SH,MH saat memberikan keterangan pers, Kamis (23/02/2023) memaparkan, dari tersangka AA pihaknya mengamankan barang bukti 1 bungkusan yang balut dengan plastik hitam yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Netto 1.000 Gr.
 
Selain itu, 1 unit tas samping merk diamond warna coklat,1unit hp merk samsung warna hitam serta uang tunai Rp2 juta.
 
Dipaparkab AKBP Faisal, penangkapan para tersangka berdasarkan informasi yang layak dipercaya pada Minggu (12/2/2023) sekira pkl 15.00 Wib yang menyebutkan ada seorang yang di curigai akan melintas membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan kendaraan angkutan umum jurusan Pangkalan Brandan – Medan.
 
Saat tiba di Jalan T. Amir Hamzah Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura tepatnya di loket angkutan umum Murni, team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat yang dipimpin AKP Hardianto,SH,MH melihat kendaraan yang sesuai informasi, melakukan pemberhentian, dan mengamankan tersangka.
 
Hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti satu bungkusan teh China yang dibalut dengan plastik beserta lakban warna putih.
 
Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui akan mendapatkan upah angkut Rp 10 juta. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut.
 
"Kita telah menyelamatkan warga Kabupaten Langkat sekitar 4.000 jiwa karena tujuanya Langkat ," terangnya. 
 
 
Kemudian lanjutnya, pada Kamis (16/2/2023) sekira pkl 04.00 Wib, tim kembali mendapat informasi, ada seseorang yang dicurigai akan melintas di Jalinsum Besitang – Medan membawa narkotika jenis ganja kering.
 
Selanjutnya anggota Team opsnal melihat kendaraan mobil yang sesuai dengan ciri – ciri tersebut, dan melakukan pengejaran. Sekira pkl 07.00 wib mobil tersebut masuk kedalam sebuah Gang di Dusun Tanjung desa Stabat Lama barat, Kecamatan Wampu..
 
Kemudian seorang laki-laki yang turun dari dalam mobil tersebut dan melarikan diri. Selanjutnya, team melakukan penggeledahan mobil dan memukan, temukan 232 bal ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning, 1 buah dompet berisi lembar SIM C an. SAPIIY, 1 Unit Hp merk VIVO warna biru. 
 
Selanjutnya team mengamankan semua barang bukti tersebut dan kemudian Barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.
 
Hingga Senin (20/2/2023) tim kembali bergerak melakukan penyelidikan ke Lawe Loning Aman Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara dan berhasil mengamankan RK (28).
 
Selanjutnya RK diringkus dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Langkat dan pada saat dilakukan interogasi RK mengakui perbuatannya dan ada beberapa teman pelaku yang ikut terlibat masih dalam pengejaran.
 
”Dengan menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat 232 Kg tersebut kita dapat menyelamatkan 233.000 jiwa ” terangnya. 
 
Tampak hadir saat itu Waka Polres Langkat Kompol Hendri Nupia Dinka Barus, SH, SIK.MM,Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto.SH.MH.