PALAS- Kelompok mahasiswa berunjukrasa di depan kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Padanglawas (Palas), terkait dugaan pungutan liar (pungli).
Dugaan pungli tersebut dilakukan oknum petugas Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan Ulu Barumun.
Kordinator Aksi,Habibi M. Hasibuan dan kordinator lapangan, Kurnia Sandi dalam arasinya menyampaikan rasa kecewa terhadap tindakan oknum KUA Kecamatan Ulu Barumun yang diduga melakukan praktek pungli terhadap calon pengantin yang ingin mengurus administrasi pernikahan.
 
"Bahkan dugaan praktek pungli ini sudah lama berlangsung, sehingga semakin meresahkan masyarakat, terutama bagi para calon pengantin yang mau mengurus administrasi pernikahan," ungkap Habibi, Jumat (24/2/2023).
 
Karena itu, pihaknya melakukan aksi unjuk rasa meminta Kemenag Kabupaten Padanglawas menindaklanjuti dugaan praktek pungli tersebut.
 
“Karena sesuai peraturan pemerintah RI nomor 19/2015, biaya pernikahan yang dilaksanakan di kantor KUA pada jam kerja, sama sekali tidak dikenai biaya,” katanya.
 
Sementara dalam prakteknya sangat berbeda, di mana saat pemohon meminta petugas melakukan pencatatan pernikahan di rumah si pengantin, sesuai aturan dikenai biaya senilai Rp600.000.
 
"Tetapi seringkali oknum KUA Ulu Barumun mengutip biaya di atas Rp600.000 di saat pernikahan diadakan di dalam rumah pengantin. Bahkan ada yang mencapai Rp1.500.000, sehingga sangat meresahkan warga," beber kelompok mahasiswa.
 
Ahmad Saidi Hasibuan mewakili Kepala Kantor Kemenag Padanglawas, menanggapi aksi mahasiswa itu mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti dan segera memanggil pihak KUA Kecamatan Ulu Barumun.
 
“Apalagi dugaan praktek pungli yang dilakukan oknum KUA tersebut memalukan lembaga.Tentu harus ditindaklanjuti secepatnya, sekaligus turun langsung ke KUA Ulu Barumun,” tegasnya.