SIBOLGA - Satnarkoba Polres Sibolga berhasil mengamankan DS atas kepemilikan narkoba setelah dilakukan penggerebekan. Pelaku berdomisili Jalan Pari, Arah Gunung, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
 
Pelaku DS diamankan, pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 18.00 WIB di kediamannya, Jalan Pari, Arah Gunung.
 
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Sibolga mengatakan setelah melakukan penindakan Satnarkoba Polres Sibolga berhasil mengamankan DS, seorang wiraswasta berusia 37 tahun.
 
"Ditangkap di dalam kamar rumah. tersangka sempat membuang satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram ke arah jendela kamar," kata Iptu Suyatno, Selasa (21/2/2023) siang.
 
Selain barang bukti polisi juga sita uang tunai sebesar Rp197 ribu, 1 unit handphone Samsung android warna putih, 1  buah gunting, dan 1 plastik bening.
 
Tersangka dijerat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.