TAPTENG - Personil Sat Resnarkoba berhasil menangkap seorang laki laki diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu Sabu berinisial GAMP Alias PS (53), warga jalan Dolok Tolong Kel. Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga. Tersangka diamankan tepatnya di tepi Jalan Sibolga – Tarutung Km.5 Dusun III Desa Simaninggir, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapteng pada Hari Jumat  (17/2/ 2023) sekira pukul 18.00 WIB.
 
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Akp H. Gurning, bahwa benar Personil Sat Resnarkoba telah menangkap seorang laki laki yang diduga sudah sering bertransaksi  narkotika jenis sabu sabu dilokasi tertangkapnya terduga pelaku.
 
Informasi tersebut di peroleh dari masyarakat yang resah dengan perbuatan terduga pelaku dan informasi tersebut langsung direspon, Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan personilnya melakukan penyelidikan dan menangkap yang diduga pengedar narkotika tersebut.
 
Mendapat perintah personil Sat Resnarkoba langsung bergerak  ke lokasi yang diduga sebagai tempat terduga pelaku melakukan aksinya  dan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku Personil Polisi melakukan Undercover Buy dan melakukan pemesanan sabu sabu terhadap seorang laki-laki yang di informasikan dan disepakati dilokasi.
 
"Dipancing transaksi dan tidak berapa lama terlihat laki-laki yang cirinya sesuai informasi dan didekati dan setelah terduga pelaku  hendak menyerahkan sabu sabu tersebut petugas yang menyaru sebagai pembeli langsung mengamankan laki laki dan ketika di interogasi mengaku berinisial GAMP alias PS," ujar Gurning, Senin (20/2/2023) sore.
 
Setelah diamankan lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan  satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dari tangan kanan dan  satu unit handphone Nokia warna biru, dan berat Brutto sabu yang disita dari terduga pelaku sebanyak 0,42 gram.
 
"GAMP alias PS menjelaskan bahwa Sabu Sabu yg disita polisi adalah miliknya yang akan diserahkan kepada pemesan namun pada waktu akan serah terima langsung ditangkap dan diakuinya Sabu Sabu tersebut di peroleh dari B," sebutnya.
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya GAMP alias PS beserta barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.