PALAS - Seorang Ibu Rumah Tangga, berinisial JT (35) warga Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas (Palas) meminta perlindungan polisi sektor Polsek Sosa Polres Palas. Pelaku penganiayaan dilakukan seorang laki-laki berinisial RN, warga Desa Tanjung Botung,Kecamatan Sosa.
 
Akibat penganiayaan tersebut, korban JT telah melapor ke pihak Polsek Sosa dengan tanda bukti STPL Nomor : STPL/B/II/2023/SPKT/Sek Sosa/Palas/Sumut tanggal 4 Ferbuari 2023.
 
Dalam surat STPL disebutkan, korban JT korban tindak pidana penganiayaan yang terjadi Minggu (8/1/2023) sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Kompleks Perumahaan Bengkel Usaha Maju di Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa.
 
Menurut korban, diri dipukul oleh pelaku RN,akibatnya pemukulan mengalami luka lebam di bagian wajah, sakit di bagian perut dan punggung. 
 
"Saat ini korban JT sering mengalami sesak nafas, linglung dan trauma dan meminta perlidungan hukum ke Polsek Sosa," kata Tim Penasehat Hukum (PH) korban JT, Maulana Syafi’i, SH.I dan Syahruddin Daulay.SH.
 
Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK.MSi melalui Kapolsek Sosa, AKP. H. Haposan dikonfirmasi Go Sumut, Minggu (19/2/2023) membenarkan ada menerima laporan korban terkait dugaan penganiyaan.
 
"Kasus dugaan penganiyaan tersebut,saat ini sudah  proses dan akan memanggil saksi-saksi terkait tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHPidana," katanya.
 
Ia menambahkan, jika laporan tersebut memenuhi unsur maka akan diproses sesuai prosedur hukum dan kita akan  lakukan penahanan terhadap terlapor.
 
"Jika terbukti memenuhui unsur kita akan tidak tegas sesuai prosedur hukum yang disertai dengan alat bukti permulaan yang cukup," pungkasnya.