LABURA - Tim Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yuna Gultom, SH.MH mengamankan 1 orang laki - laki dalam perkara tindak pidana judi Hongkong, Sabtu (18/2/2023) sekira pukul 21.00. Dari penangkapan di Linkungan 3 Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, petugas mengamankan AS alias Iwan (35) berikut barang bukti bisnis haramnya. 
 
Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki ketika dikonfirmasi Minggu (19/2/2023) membenarkan penangkapan tersebut. 
 
Menurut Kasat, penangkapan doasali dari informasi bahwa di sebuah rumah di lingkungan 3 Wonosari ada permainan judi Hongkong.
 
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal bergerak melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud dan langsung melakukan penyergapan.
 
"Saat dilakukan penangkapan pelaku sedang menulis angka angka tebakan, kemudian pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya pelaku diamankan beserta barang bukti ke Mako Polsek Kualuh Hulu untuk proses lebih lanjut," terangnya. 
 
Adapun barang bukti 1 buah buku tulis berisi angka angka tebakan, 1 buah kertas berisi angka angka tebakan, 1 buah pulpen dan uang sebanyak Rp20.000.