MEDAN - KPPU Kanwil I memanggil dua distributor terkait untuk melakukan pendalaman pasca temuan praktik tying in produk Minyakita. Diskusi dilaksanakan di KPPU Kanwil I dihadiri PT. Fokus Ritel Indoprima (PT. FRI) selaku D1 dari PT. Bina Karya Prima (PT. BKP), PT. Victorindo Alam Lestari (PT. VAL) selaku D2 dan Koordinator sales dari PT. VAL, Jumat (17/2/2023). 
 
Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas dalam siaran persnya, Sabtu (18/2/2023), menjelaskan pemanggilan distributor tersebut untuk melakukan pendalaman terkait praktik tying in produk Minyakita. 
 
"KPPU Kanwil I menemukan praktek tying in produk Minyakita dengan Margarine merk Fitri di pusat pasar," kata Ridho. 
 
Ridho mengatakan, dari penjelasan PT FRI mengaku tidak pernah ada instruksi dari pihaknya untuk "mengawinkan" minyak goreng curah kemasan merk Minyakita produksi BKP dengan margarine merk Fitri yang juga produksi BKP. 
 
"Demikian juga dengan pengakuan dari PT. VAL yang menyebutkan tidak ada arahan untuk melakukan praktik tying in," ujarnya. 
 
Koordinator PT. VAL, Agus menyebutkan, pemaketan produk dilakukan oleh sales yang ada di bawah koordinasinya dan merupakan inisiatif dari sales. 
 
"Pemaketan dilakukan agar dapat menjual produk margarine yang kurang laku untuk mendapatkan insentif lebih dari distributor," ungkap Agus. 
 
Menyikapi hal tersebut, Ridho mengingatkan kepada koordinator sales untuk tidak melakukan praktik 'mengawinkan' produk Minyakita lagi dengan item lain. 
 
Ridho juga meminta distributor untuk ikut mengawasi perilaku salesnya karena itu menjadi tanggungjawabnya. 
 
Dikatakannya, dampak dari penjualan paket ini adalah pedagang eceran akan mengkompensasi resiko kerugian dari produk margarine yang belum tentu laku dengan menaikkan harga jual Minyakita di atas HET.  
 
"Tentunya hal ini akan merugikan konsumen dan tidak tercapainya program pemerintah dalam mendistribusikan minyak goreng dengan harga terjangkau dan menjaga inflasi," ungkap Ridho. 
 
Fakta lain yang terungkap adalah pihak distributor sejak Desember 2022 telah mengalami kesulitan dalam memperoleh produk minyakita dari produsen. Bahkan saat ini kondisi masih belum ada pasokan baru lagi. 
 
Ridho mengatakan pihaknya menunggu PT. VAL melengkapi data yang diminta KPPU untuk memastikan bahwa memang benar perilaku tying in bukan merupakan perintah dari distributor. 
 
KPPU juga tetap akan melakukan pengawasan terkait penjualan Minyakita di tingkat pedagang eceran. 
 
"Apabila masih ditemukan praktik serupa, maka akan dilakukan pendekatan dari sisi penegakan hukum," tegasnya.