LABUHANBATU -Seorang pria terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Polres Labuhanbatu usai tertangkap tangan kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
 
Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi, S.H. menyampaikan, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu berawal informasi masyarakat di Div I Pondok Ema Aek Korsik, Desa Aek Korsik, Kec.Aek Kuo, Labuhanbatu Utara, Selasa (14/2/23) lalu.

Di mana, di Desa Aek Korsik tersebut sering di jadikan transaksi atau jual beli narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, tim opsnal bergerak cepat, hingga tiba di lokasi sekitar jam 11 malam.

"Tanpa menunggu waktu lama tim Langsung melakukan penggerebekan ke sebuah pondok yang ada di Div I Pondok Ema Aek Korsik dan menemukan pelaku CA alias IL, yang sedang jongkok sambil membungkus atau memaketi narkotika jenis sabu sabu di dapur pondok tersebut," ujar Kasat, Kamis (16/2/2023).

Kepada polisi, pelaku mengaku narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial IP, warga Kec.Aek Kuo Kab.Labuhanbatu Utara.

Selanjutnya tim membawa terduga pelaku CA alias IL dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk dilakukan proses hukum.

"CA als IL dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.