MEDAN - Temuan Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Sumatera Utara (Sumut) sebanyak 75 ton minyak goreng ‘MinyakKita’ yang diduga tidak diedarkan atau ditimbun di sebuah Gudang milik distributor PT Yargo Anugerah Nusantara (YANG) atau PT Yargo Jawara Retail di Jalan Brigjen Zainid Hamid, Kecamatan Medan Johor, Sumut akan ditindaklanjuti dan di proses secara hukum untuk memberikan efek jera. Hal ini disampaikan Kadis Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Mulyadi Simatupang, SPi, MSi, kepada wartawan Kamis (16/2/2023) ketika dikonfirmasi terkait tindak-lanjut yang akan dilakukan Tim Satgas Pangan Provsu atas temuan adanya tindakan spekulasi PT YAN yang diduga tidak mendistribusikan Minyakkita tersebut.

"Sudah pasti kita proses sesuai ketentuan oleh PPNS. Untuk sanksinya apa, biar dulu berjalan prosesnya," tegaskan Mulyadi.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, melalui keterangan resminya Satgas Pangan Provsu menyatakan diduga minyak tersebut sengaja ditahan atau tidak diedarkan oleh produsen atau distributor.

Kepala Biro Prekonomian Setdaprov Sumut Naslindo Sirait sebagai Sekretaris Tim Satgas Pangan Provinsi Sumut, mengatakan, awalnya pihak perusahaan Yargo tidak mengakui mereka ada memproduksi atau mendistribusikan Minyakkita. Namun setelah dicek di gudang ternyata sudah diproduksi sejak November dan Desember 2022, hingga ditemukan tanggal 13 Februari 2023, minyak goreng subsidi tersebut nyatanya belum didistribusikan.

Temuan itu akhirnya memperkuat adanya kelangkaan Minyakkita di pasaran yang membuat inflasi m-t-m pada Januari 2023 di Sumut salah satunya mempengaruhi adalah adanya andil minyak goreng.

Atas temuan itu sudah dilakukan pemeriksaan di lapangan dan selanjutnya Tim Satgas Pangan Provinsi Sumut menyerahkan temuan itu kepada PPNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan KKPU Kanwil I Medan untuk menindaklanjuti sesui dengan ketentuan perundang-undangan.

Pemprov Sumut mengimbau kepada seluruh produsen dan distributor minyak goreng agar menjalankan penugasan yang diberikan Pemerintah dan menjalankan perdagangan minyak goreng sesui dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah akan terus mengawasi peredaran perdagangan minyak goreng, apabila ditemukan ada penyimpangan akan diproses sesui dengan ketentuan yang berlaku.