MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan gugatan Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama di Jalan Lintas Sumatera, Tan Andyono selaku debitur terhadap Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam perkara No 330./Pdt.G/2022/PN Medan yang melelang 13 aset milik perusahaan tersebut jauh dibawah harga pasar. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Lucas Sahabat Duha SH MH dan anggota Hakim, Arfan Yani pada 26 Januari 2023. Dilansir dari laman sipp.pn-medankota.go.id, Rabu (15/2/2023) dalam amar putusannya, majelis hakim menolak eksepsi tergugat seluruhnya dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan tergugat dan turut tergugat-I telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga memerintahkan tergugat dan turut tergugat berhenti melakukan lelang eksekusi terhadap objek perkara. "Memerintahkan tergugat dan turut tergugat untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini," tulis putusan tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Kuasa Hukum PT Prima Jaya Lestari, Supesoni Mendrofa SH, menyebutkan dengan adanya putusan majelis hakim ini, pihak tergugat (BNI) dan turut tergugat (KPKNL), telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga tindakan hukum yang dilakukan oleh BNI dan KPKNL sebelum adanya putusan ini dianggap Batal demi hukum

"Akhirnya debiturnya yang dimenangkan. Artinya jelas ada kesalahan-kesalahan yang dilakukan BNI dan KPKLN. Buktinya, kesalahan itu, dalam salah satu amar putusannya, memerintahkan BNI dan KPKNL untuk tidak melakukan dan atau tidak melanjutkan lelang eksekusi terhadap objek perkara itu," ujarnya seraya menambahkan hingga saat ini, pihaknya tetap mengganggap aset tersebut belum dilelang.

"Karena apa yang dilakukan selama ini, sebelum putusan ini mereka melelang, itu sudah perbuatan melawan hukum. Dan apa yang dilakukan pemenang lelang, dengan menguasai objek perkara, itu cacat hukum. Kami sebagai debitur tidak mengenal mereka yang berani-beraninya mereka menguasai objek kami. Ini yang kami sesalkan, kami juga menyesalkan BNI dan KPKNL, kenapa hal ini bisa terjadi," ujarnya.

Untuk diketahui, perkara ini bermula saat aset dengan 13 sertifikat ini milik PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) di Jalan Lintas Sumatera (Rantau Parapat) Aek Kanopan, Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara, yang dijadikan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit senilai Rp54 miliar.

Namun karena pandemi Covid-19, mengakibatkan debitur tidak bisa memenuhi kewajibannya. Sehingga asetnya dilelang, namun harga yang diberikan jauh dibawah harga pasar. Kemudian debitur melakukan upaya perlawanan hukum, sebab berdasarkan penilaian dari kantor jasa penilaian publik atas objek tersebut mencapai Rp 97 miliar, namun tergugat hanya melelang dengan memberikan harga Rp 42 miliar.

Di tengah perjalanan berproses hukum, objek yang didaftarkan pada 20 April 2022 dengan No 330./Pdt.G/2022/PN mdn, meski belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), namun sudah ada upaya penguasaan objek tersebut oleh pihak pemenang lelang.

Sebelumnya, Supesoni Mendrofa SH juga menyebutkan, pihaknya berupaya beritikad baik agar masalah bisa diselesaikan. Sampai beberapa kali melakukan somasi, memohon agar diberikan restrukturisasi, namun hal tersebut tidak pernah ditanggapi.Hingga akhirnya pada 20 April 2022, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Medan terhadap pihak BNI dan KPKNL Kisaran.

"Kita gugat mereka, sehingga permasalahannya pada 8 Juni mereka sudah menaikkan lelang, sementara ini dalam proses gugatan di pengadilan, masih berjalan," ujarnya.

Artinya lanjutnya, seolah-olah, pihak dari bank tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan persidangannya juga sudah berjalan.

"Mereka saat itu juga hadir pada persidangan pihak banknya. Dan pihak KPKNL tidak hadir meski telah dipanggil secara patut oleh pengadilan," ujarnya.

Setelah proses lelang lanjutnya, pemenang lelang ingin menguasai secara fisik objek dalam perkara ini dengan menempatkan sejumlah orang di kawasan pabrik tersebut.

"Tapi kita selaku pemilik objek, itu tidak kita izinkan. Kenapa?, alasan hukum kita ini adalah, ini masih dalam proses perkara. Tidak bisa dikuasai. Kalaulah itu pun mau dikuasai silahkan lakukan upaya hukum. Jangan melakukan secara paksa. terkecuali tadi kita tidak ada upaya hukum untuk itu, tidak ada gugatan kita," ujarnya seraya meminta agar mengikuti prosedur hukum yang ada.