PALAS - Seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berinsial SH (35) warga Desa Menanti, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padanglawas dicokok Polisi. Informasi yang dihimpun Go Sumut, Jumat (10/2/2023) dari Satresnarkoba Polres Palas, dicokoknya pengedar sabu ini menyusul informasi masyarakat, bahwa di kebun masyarakat, tepatnya rumah kontrakan tersangka SH sering dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkoba jenis sabu.
 
Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK, MSi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus M. Butar Butar.SH membenarkan penangkapan tersangka, warga Desa Mananti tersebut.
 
Dikatakan, menyusul informasi dari masyarakat, sekira pukul 00.30 WIB, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkoba.
 
Begitu sampai di lokasi, tim Satres Narkoba mendapati tersangka SH sedang mengkonsumsi diduga narkoba jenis sabu, sambil menunggu konsumen/pembeli datang.
 
Setelah dilakukan penggeledahan, dari tersangka berhasil diamankan satu plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu seberat 4,46 gram.
 
Kemudian tersangka SH beserta barang bukti yang  langsung digiring  ke Mapolres Padanglawas untuk proses hukum lebih lanjut atas kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, tandas AKP Agus.