SIBOLGA - Delapan warga negara asing (WNA) asal Prancis diamankan Imigrasi Sibolga dari Pulau Nias Gunung Sitoli, Sumatera Utara atas dokumen over stay atau izin tinggal yang sudah berakhir masa berlakunya selama sembilan belas hari. Satu dari delapan WNA telah pulang ke Negara asalnya (Prancis) karena telah menyelesaikan administrasi perpanjangan paspor, sedangkan tujuh lainnya masih dalam penyelesaian administrasi dokumen di Imigrasi Sibolga karena sempat tidak koperatif kepada petugas.

Ke tujuh warga Negara asing selain satu orang kapten, enam diantaranya berstatus mahasiswa dan mahasiswi. Imigrasi sibolga, KPLP Sibolga dan TNI-Polri besok rencana akan deportasi dan melepas langsung WNA dari pelabuhan Pelindo Sibolga.

Kepala imigrasi sibolga, Saroha Manullang mengatakan, Jumat (10/2/2023) siang,  WNA yang melanggar peraturan akan diberikan sanksi secara humanis, tegas dan terukur sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Indonesia sesuai UU keimigrasian.

"Pertama WNA tiba melalui benua bali kemudian berlayar dengan memakai bendera Prancis, tiba di bali terus ke cilacap, mentawai, bengkulu dan sampailah ke gunung sitoli. Saat ditanya pengemudi kapal dia adalah mantan angkatan laut di Negaranya," kata Saroha.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ke tujuh WNA asal francis pihaknya  melanggar pasal 78 ayat 2 dan pasal 71 huruf b uu nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dari hasil pemeriksaan penyidik maka yang bersangkutan akan dikenakan pendeportasian.