MEDAN - Universitas Syiah Kuala melalui Rapat Pleno Senat Akademik Universitas (SAU) yang dipimpin oleh Ketua SAU melakukan pemilihan anggota Majelis Wali Amanat (MWA) untuk periode tahun 2023 – 2028 di Balai Senat USK, Banda Aceh, (6/2/2023). Untuk diketahui MWA ini merupakan salah satu organ pimpinan USK setelah kampus ini bertransformasi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH). Adapun anggota MWA ini merupakan perwakilan dari dosen, tenaga kependidikan, alumni, masyarakat dan mahasiswa. Selain itu, Menteri, Rektor dan Ketua Senat Akademik Universitas (SAU) secara otomatis menjadi anggota MWA ini.

Berdasarkan hasil pemilihan tersebut, akhirnya terpilih anggota MWA dari berbagai perwakilan tersebut. Untuk dosen terpilih 7 orang, yaitu Prof. Dr. dr. Teuku Heriansyah, Sp.JP(K)-FIHA., Prof. Dr. Ir. Syamsul Rizal, Prof. Dr. Faisal, S.H, M.Hum., Prof. Dr. Ir. Sabaruddin, M.Agr.Sc, Dr. Mirza, S.E., MBA, Prof. Dr. Rusli Yusuf, M.Pd dan Prof. Dr. dr. Syahrul, Sp.S(K).

Lalu untuk perwakilan masyarakat terpilih 4 orang adalah Dr. Safrizal ZA., M.Si, Syurkani Ishak Kasim, SE., MA., Ph.D, Ismail Rasyid, SE., M.Sc dan Dr. Sofyan A. Djalil, SH., MA., MALD.

Selanjutnya perwakilan alumni terpilih Drs. Sulaiman Abda, M.Si, dari 3 calon yang diajukan IKA USK. Lalu perwakilan kependidikan Abdul Manab, S.Sos, dari 3 calon yg diajukan Rektor, dan perwakilan mahasiswa Zawata Afnan juga dari 3 calon yang diajukan Rektor. Penetapan anggota MWA terpilih tersebut diumumkan oleh Ketua SAU USK Prof. Dr. Ir. Abubakar, M.S., yang memimpin Rapat Pleno SAU tersebut.

Rektor USK Prof. Dr. Ir. Marwan seusai pemilihan MWA menyampaikan rasa syukur atas terbentuknya MWA ini, yang prosesnya berjalan penuh semangat kebersamaan. Dengan terbentuknya MWA ini, ungkap Rektor, maka USK telah menyempurnakan tiga organ pimpinannya yang merupakan syarat sebuah kampus PTN BH yaitu Rektor, Senat Akademik Universitas dan MWA ini.

Berdasarkan PP No 38 terkait PTN BH USK menyebutkan, bahwa MWA menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum dan pengawasan nonakademik.

Terkait hal tersebut, maka tugas dan wewenang MWA di antaranya adalah menyetujui usul perubahan statuta USK, menetapkan kebijakan umum nonakademik USK, menetapkan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan. Termasuk pula menetapkan norma dan tolok ukur kinerja USK, melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor serta mengangkat dan memberhentikan Rektor.

Oleh sebab itu, Rektor mengharapkan doa dan dukungan masyarakat agar ketiga organ pimpinan USK tersebut bisa bersinergi, sehingga USK bisa bargerak cepat dalam mewujudkan visi dan misinya.

“Alhamdulillah, akhirnya tiga organ pimpinan USK terbentuk. Mohon doa dan dukungannya, agar ketiga organ pimpinan ini bisa bersinergi demi meningkatkan mutu pendidikan di Aceh serta Indonesia,” ucap Rektor.*