PALAS -Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padanglawas (Palas) menggelar bimbingan teknis (Bimtek) penyusunan daftar pemilih (Pantarlih) dan pencocokan penelitian (Coklit) untuk pemilu 2024 di Aula Hotel Syamsiah Sibuhuan, Sabtu (4/2/2023).
 
Kegiatan bimtek tersebut diikuti anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Palas terdiri dari Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) dan Kepala Sub Bagian Rendatin serta Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Ketua KPU Palas,Indra Syahbana Nasution SH MH mengatakan, bimtek ini untuk menyamakan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS), jumlah Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) yang akan direkrut serta pengadaan perlengkapan Pantarlih dan Coklit.

"Jumlah Pantarlih yang akan direkrut dan pengadaan perlengkapan Pantarlih berpedoman pada Keputusan KPU Nomor : 27 Tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan pemilu 2024," terangnya.

Menurut Indra Syahbana, akan ada Gerakan Coklit Serentak (GCS) yang digelar 12 Ferbuari 2023. Hal itu berjalan beriring secara paralel dengan tahapan Pemilu 2024 yang lainnya seperti verifikasi faktual kesatu penyerahan dukungan minimal pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Menghadapi tahapan pemilu yang semakin padat, diharapkan PPK untuk disiplin dalam bekerja, tidak menunda pekerjaan, serius untuk berkoordinasi dengan para pihak terkait alokasi TPS di lokasi khusus," ungkapnya.

Di sisi lain, katanya, Divisi Perencanaan Data dan Informasi PPK se Palas juga harus bisa memetakan TPS dengan pemilih tiap TPS paling banyak 300 pemilih sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 pasal 15 ayat (3).

Ia juga berpesan, mealui kegiatan bimtek ini dapat menghasilkan data yang akurat dan akuntabel.

"Anggota PPK harus berhati-hati dan cermat dalam melakukan pencermatan jumlah TPS, jumlah Pantarlih yang direkrut serta jumlah pengadaan perlengkapan Pantarlih yang akan dipesan," kata Indra mengingatkan.

Sementara itu, Komisioner KPU Palas Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Amran Pulungan menambahkan, kegiatan bimtek ini untuk memberikan pengetahuan bagi PPK dalam membedah satu persatu pasal pada Keputusan KPU Nomor : 27 Tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Dengan adanya bimtek ini tentu diharapkan persamaan persepsi antar PPK se Palas menghasilkan data yang akurat dan akuntabel," tutupnya.

Tampak juga hadir dikegiatan Bimtek tersebut, Kasubbag Rendatin, Abdillah Nasution, Kasubbag Tekhnis dan SDM, Romi Syaputra serta seluruh staf KPU Palas.