MEDAN - Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara bersama Anggota Komisi XI DPR RI Sihar P.H. Sitorus melaksanakan penyuluhan jasa keuangan terkait program pembiayaan di sektor pertanian di Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan. Kegiatan ini dihadiri perwakilan petani dan kelompok tani, mahasiswa, dan masyarakat umum.
 
Dalam siaran persnya, Rabu (1/2/2023), materi penyuluhan disampaikan Deputi Direktur Manajemen Strategis, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, dan Kemitraan Pemerintah Daerah OJK, Wan Nuzul Fachri mewakili Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Yusup Ansori. 
 
Wan Nuzul Fachri dalam pemaparannya menyampaikan sektor pertanian memiliki peran strategis dalam pembangunan Nasional, baik dalam kontribusinya terhadap devisa negara ataupun sumber mata pencaharian bagi sebagian besar penduduk. Sebagai bentuk dukungan atas hal tersebut, berbagai program pembiayaan dari pemerintah dan industri jasa keuangan telah diberikan untuk mengembangkan sektor pertanian.
 
Salah satu program pembiayaan dalam sektor pertanian adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR adalah program pembiayaan/kredit bersubsidi pemerintah dengan bunga rendah yang disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan. 
 
Subsidi yang diberikan oleh pemerintah berupa subsidi bunga dan pola penjaminan tertentu. Informasi dan Pengajuan KUR di Sumatera Utara dapat diperoleh di bank penyalur KUR atau secara online melalui tpakd.sumutprov.go.id.
 
Pemanfaatan KUR pertanian dapat dilakukan untuk mendukung berbagai kegiatan pertanian, mulai dari musim tanam, panen, pascapanen, hingga packaging atau pengemasan. Pada tahun 2022, penyaluran KUR pertanian di Sumatera Utara mencapai Rp7,16 triliun atau 38,19% dari total penyaluran. Realisasi ini meningkat cukup signifikan dibanding dengan tahun 2021 yang tercatat sebesar Rp4,98 triliun atau meningkat sebesar 43,68% year on year. 
 
Wan Nuzul menyampaikan selayaknya dalam menggunakan produk jasa keuangan, para pelaku usaha harus memperhatikan beberapa hal dalam mengambil pinjaman KUR.
 
“Pastikan bahwa bapak dan ibu sudah paham mengenai kewajiban pokok, bunga, dan biaya lainnya, hitung kemampuan untuk membayar cicilan setiap bulannya, pahami perjanjian kredit yang ditandatangani, bayar cicilan tepat waktu agar terhindar dari Daftar Kredit Macet, dan gunakan kredit sesuai dengan tujuan, bukan malah untuk memenuhi kebutuhan konsumtif,” ujar Wan Nuzul.
 
Terdapat juga program KUR klaster pertanian yang merupakan pengembangan komoditas pertanian tidak hanya dari segi pembiayaan, tetapi juga terhadap ekosistem yang terdiri dari permintaan, pembelian, dan produksi dari para petani. Misalnya dari sisi produksi, KUR dapat digunakan untuk pembelian pupuk ataupun pembelian alat pertanian. Selain itu, para petani dapat melakukan kerja sama dengan aplikasi digital.
 
Di Sumatera Utara, telah terbentuk 9 ekosistem KUR klaster yang terdapat di Kab. Dairi, Kab. Tapanuli Utara, Kab. Pakpak Bharat, Kab. Langkat, Kab. Tapanuli Tengah, dan Kab. Karo, dengan komoditi meliputi kopi, jagung, ubi jepang, padi, dan kentang. Di tahun 2022, realisasi penyaluran KUR klaster di Sumatera Utara mencapai Rp157 miliar kepada 7.131 petani.
 
“Penyaluran KUR Klaster merupakan salah satu terobosan pemerintah untuk meningkatkan peran ekonomi kerakyatan sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi. OJK bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) akan terus berkontribusi mendukung penyaluran KUR Klaster, baik melalui dukungan konseptual, kajian, maupun pendayagunaan koordinasi di berbagai institusi dan lembaga jasa keuangan,” ujar Wan Nuzul.
 
Sementara Sihar P.H. Sitorus dalam sambutannya mengatakan kegiatan edukasi terkait pembiayaan sektor pertanian ini penting untuk dilakukan, terutama untuk membekali petani dengan literasi keuangan dan dalam menghilangkan stigma proses pengajuan kredit yang rumit.