SERGAI - Maraknya juru parkir, pengusaha dan para konsumen di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara mulai Resah. Pasalnya, pengutipan uang parkir terhadap para pengusaha dan konsumen di wilayah Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai diduga tidak memiliki izin yang sah dari dinas perhubungan Kabupaten Serdang Bedagai.
 
Hal ini disampaikan Ketua Forda UKM Sergai, Darmadi didampingi  Sekretaris Forda UKM Sergai, Rony Tantowi, Bendahara, James bersama pengurusan Forda UKM Sergai bertempat di kafe R2D di Perbaungan, Selasa (31/1/2023).
 
Lanjut Rony, bahkan pengutipan pakir tersebut khususnya di wilayah Kecamatan Perbaungan diduga masih tebang pilih, sehingga kami selaku pengusaha sangat dikriminalisasi, karna hampir merata semua toko - toko terlihat tidak dilakukan pengutipan secara merata.
 
"Kami yang mayoritas sebagai pengusaha juga menanyakan legalstanding dari dukumen yang dimiliki juru parkir yang dalam isi surat terdapat nama Dinas Perhubungan Kabupaten Serdang Bedagai dan ditandatangi oleh Kepala dinas perhubungan, apakah surat asli atau tidak, karna hingga saat ini oknum juru parkir belum bisa menunjukan dukumen aslinya," sebut Rony
 
Ia juga berharap Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai melalui Dinas Perhubungan agar kirahnya untuk memasang (plang -red) atau titik lokasi pakiran yang secara resmi, karna kami selaku pengusaha ingin tahu lebih lanjut, berapa jumlah resminya dana parkir tersebut dan kemana dana tersebut dikirimkan. Apakah masuk di khas daerah atau khas negara," ujarnya.
 
"Coba kita bayangkan, konsumen yang hanya belanja sebesar Rp 5000 ribu rupiah dan konsumen harus mengeluarkan biaya parkir sebesar Rp 1000 sampai Rp 2000 rupiah. Belum lagi konsumen satu hari bisa 5 kali belanja berarti konsumen harus mengeluarkan biaya parkir lebih besar dari keuntungan. "tegas Rony
 
Lanjut Rony, Kami selaku Pengusaha lebih nyaman jika para konsumen tidak dilakukan pengutipan dana parkir, karna ini sangat membantu para konsumen yang ingin berbelanja. Ditambah lagi siapa yang tidak mau untuk menambah PAD Daerah khususnya Kab Serdang Bedagai. 
 
"Pada intinya pengutipan dana parkir harus transparan dengan legilitas yang resmi dan bukan untuk orang yang tidak bertangungjawab yang bukan ranahnya," ujarnya.
 
"Mudah-mudahan Pemkab Sergei segera merespon keluhan para pengusaha, karna hingga saat ini pihak oknum juru parkir belum bisa menunjukan legilitas yang aslinya, apakah pengutipan tersebut resmi atau tidak, karna pihak oknum juru parkir hanya membawa oknum petugas dishub dilapangan yang juga tidak bisa menunjukan legilitas aslinya," tegasnya.
 
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kab. Sergai, Gunawan J Hasibuan saat di konfirmasi GoSumut via WhatsAap dan seluler, Selasa (31/1/2023) terkait adanya keresahan para pengusaha terhadap juru parkir yang ada di wilayah Kecamatan Perbaungan. Hingga saat ini belum memberikan jawaban.