TAPUT - Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara ringkus dua orang tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabtu Senin, (31/1/2023). Keduanya, PPS (28) warga Pealangge Desa Paniaran Kecamatan Siborongborong Taput dan MEN (30) warga Sipiuan Desa Sitabo-tabo Kecamatan  Siborongborong Taput. Kapolres Tapanuli Utara AKBP.Johanson Sianturi,S.I.K,M.H melalui Kasie Humas Iptu.W Baringbing, Selasa, (31/1/2023) menyampaikan kedua tersangka diamankan dari Desa Banualuhu Dusun Butar Kecamatan Pagaran Kabupaten Tapanuli Utara.
 
"Kedua oknum tersebut saat ditangkap diduga kuat akan melakukan transaksi jual beli  Narkoba (barang dagangannya) kepada oknum pelanggannya yang sebelumnya sudah membut janji dan kesepakatan," ujarnya.
 
Sebelum oknum pembeli tiba di lokasi lanjutnya, tim opsnal narkoba sudah melakukan pengintaian. Setelah tim memastikan kedua tersangka benar adalah oknum penyalahgunaan dan peredaran Narkoba yang dicari dan akan diciduk, dengan cepat tim langsung bergerak dan mengamankan keduanya untuk mencegah jangan sampai melarikan diri.
 
Iptu W Baringbing juga menjelaskan,  pengintaian tim Opsnal Satres Narkoba terhadap keduanya dilakukan, karena sebelumnya sudah menerima informasi dan laporan dari masyarakat bahwa didesa Banualuhu Dusun Butar Kecamatan Pagaran Kabupaten Tapanuli Utara diduga kuat sering terjadi transaksi jual beli barang haram Narkoba.
 
Setelah didalami dan informasi telah dipastikan A1 dan oknum yang dicurigai sebagai oknum tersangka pelaku penyalahgunaan peredaran Narkoba ada dilokasi dengan langsung diringkus tim.
 
Selanjutnya kedua oknum tersangka di boyong ke Mako Polres Taput untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur Hukum tentang peredaran dan penyalahgunaan Narkotika. 
 
Dari tangan kedua oknum tersangka tim berhasil mengamankan barang bukti 1 buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan Berat brutto keseluruhan 3,25 gram.
 
Selain itu juga 1 lembar potongan plastik putih, 1 buah kotak rokok, 2 unit handphone, uang tunai Rp 400 ribu dan 1 unit sepeda motor.