MEDAN - Angkatan Muda Padang Lawas selaku Organisasi Pemuda Perantau asal Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara meminta Kemendagri menengahi dualisme kepemimpinan di daerah itu. Sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di Kabupaten Padang Lawas. Irfan Kamil Siregar, selaku Ketua Umum Angkatan Muda Padang Lawas (AMP), mengungkapkan Kantor Bupati Padang Lawas (Palas) ricuh digeruduk massa pendukung Bupati Padang Lawas, Ali Sutan Harahap (TSO) maupun Plt Bupati Padang Lawas, Ahmad Zarnawi Pasaribu (AZP) selama dua hari berturut-turut pada 26-27 Januari 2023. Ini menyebabkan situasi politik di Palas kian memanas, karena baik Bupati maupun Plt Bupati bersikukuh merasa bahwa dirinyalah memimpin pemerintahan di Kabupaten Palas.

Sebelumnya Ali Sutan Harahap (TSO) dinonaktifkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi karena sakit yang dideritanya. Lalu Edy mengangkat wakil bupati Ahmad Zarnawi Pasaribu (AZP) sebagai pelaksana tugas ( Plt.).
 
"Konflik ini sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Bila pemerintah pusat tak ikut turun tangan, maka masyarakat Padang Lawas yang akan menjadi korbannya. Administrasi dan pemerintahan terhambat, berbagai dokumen dan kebijakan terancam cacat administrasi, serta pembangunan pun pasti tak dapat dilaksanakan dengan maksimal." ungkap Irfan Kamil Siregar, yang aktif memantau isu ini, seperti dikutip dari siaran pers Minggu (29/1/2023).
 
Puncak kisruh terjadi ketika Bupati TSO mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas, yang terdiri dari Gozali Ritonga selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah; Irawadi Siregar sebagai Plt Administrator selaku Kabag Umum Sekretariat Kabupaten; mengangkat kembali Yenni Nurlina Siregar sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (Kaban-BPKAD); Adi Putra Halomoan Hasibuan sebagai Kepala BKPSDM; serta Ahmad Faisal Siregar sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) pada Rabu (25/01/23).
 
Irfan Kamil Siregar mengemukakan pengangkatan ini menjadi polemik serius, karena pada waktu yang berdekatan, Plt. Bupati Padang Lawas, Ahmad Zarnawi Pasaribu (AZP) juga mengeluarkan Surat Perintah Tugas kepada Marza Jennova sebagai Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan dan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Perindustrian dan Perdagangan; Irwan Halomoan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia disamping Jabatannya sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan; Amir Soleh Nasution sebagai Asisten III/ Administrasi Umum sekaligus sebagai Pelaksana Tugas (Plt)  Kadis Ketahanan Pangan  Kabupaten Padang Lawas.
 
"Tumpang tindih jabatan ini tentu sangat mengganggu aktivitas jalannya administrasi birokrasi dan Pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas," ungkap Irfan.
 
Situasi saat ini di Padang Lawas sedang terjadi dualisme kepemimpinan pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas. Bupati TSO dan Plt. Bupati AZP menyatakan dalam posisi sama-sama sah secara legalitas dalam memimpin Padang Lawas.
 
Plt. Bupati AZP berpegang pada Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 132/12201/2021 tanggal 24 November 2021 Perihal: Wakil Bupati Padang Lawas sebagai Pelaksana Tugas Bupati Padang Lawas. Sedangkan  Bupati TSO berpegang pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/8591/OTDA tanggal 29 November 2022 Tentang Penjelasan Terkait Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Padang Lawas yang dalam salah satu poinnya menyatakan bahwa berdasarkan perkembangan kondisi kesehatannya Bupati TSO sudah mampu bekerja kembali dengan dibuktikan Surat Keterangan sehat dari dokter yang berwenang dan mampu menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Bupati Padang Lawas, maka Bupati TSO dapat aktif kembali menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Bupati Padang Lawas.
 
Bupati TSO beranggapan dengan dinyatakan sehat melalui Hasil Pemeriksaan di RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM), Surat Gubernur Sumatera Utara tentang Pengangkatan Plt. Bupati AZP menjadi gugur dengan sendirinya.
 
Saat ini masih berlangsung Proses Banding di PTTUN Medan dan belum ada Putusan Hukum Tetap terkait Gugatan terhadap Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 132/12201/2021 tanggal 24 November 2021 Perihal: Wakil Bupati Padang Lawas sebagai Pelaksana Tugas Bupati Padang Lawas.
 
Permasalahan sengketa administrasi ini menghambat pelaksanaan Pemerintahan di Padang Lawas. Perlu ada Penyelesaian dualisme kepemimpinan Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas demi terciptanya pelaksanaan pemerintahan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
 
Angkatan Muda Padang Lawas selaku organisasi pemuda asal Padang Lawas berharap setiap pemangku kepentingan, terutama Kemendagri dapat menengahi dan memberikan putusan terkait sengketa ini segera. Putusan itu diperlukan segera agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di Kabupaten Padang Lawas.*