MADINA - Siswa SDN 273 di Desa Ampung Siala, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tak pernah menerima bantuan BSM. Diketahui bantuan tersebut diperuntukkan bagi siswa miskin. Tak tanggung-tanggung, selama tiga tahun ini kepala sekolah (R) diduga menggelapkan uang dari bantuan BSM tersebut.
 
Hal itu dikatakan A yang mengaku sebagai komite sekolah, ketika dikonfirmasi lembaga anggota LMR- RI KOMDA Madina, Ahmad Sabar Pulungan.
 
Informasi tersebut kata Ahmad berawal dari adanya laporan masyarakat. Lalu, pihaknya melakukan penelusuran terkait persoalan itu.
 
"Ternyata benar oknum kepala sekolah itu tidak menyalurkan bantuan BSM ke siswa SDN 273 Desa Ampung Siala dari pengakuan komite sekolah yang kami dapat," kata Ahmad kepada Gosumut di Panyabungan, Kamis (26/1/2023).
 
Selanjutnya kata Ahmad, dari hasil invetigasi ke sekolah itu, pihaknya mendapatkan bahwa siswa sekolah itu selama tiga tahun ini tidak pernah mendapatkan bantuan BSM.
 
"Jadi mulai tahun 2019 hingga 2022 siswa di SDN 273 Desa Ampung Siala tidak kunjung pernah menerima BSM bantuan dari Mentri Pendidikan, diperkirakan ada puluhan juta yang diduga digelapkan oleh kasek," ujarnya.
 
Oleh sebab itu, pihaknya ujar ahmad menduga bahwa kepala sekolah tersebut selama tiga tahun ini sudah menggelapkan uang bantuan yang diperuntuk untuk siswa miskin yang bersumber dari keuangan negara dalam hal ini kementerian pendidikan.
 
"Kalau untuk minta klarifikasi kepada kepala sekolah, kaseknya tidak pernah ada di tempat, namun ini baru dari keterangan dari komite sekolah yang dikonfirmasi terkait hal itu beberapa hari lewat bahwa ia mengakui bantuan BSM itu selama tiga tahun ini siswa di sekolah itu tak pernah menimaktinya," ungkapnya.
 
"Dan ini menurut saya sudah keterlaluan bahwa uang bantuan siswa miskin juga dimakan oleh kasek,perbuatan itu jelas  merugikan Negara.namun tetap pada praduga tak bersalah," tandasnya.
 
Bahkan, kata Ahmad, komite sekolah tersebut mengaku selama ini tidak mengetahui bahwa di sekolah itu ada siswa yang menerima bantuan seperti itu. Hanya sebut Ahmad, persoalan tersebut diketahui komite sekolah setelah mencuat di masyarakat.
 
"Dia saja (komite sekolah SDN 273 Desa Ampung Siala) tidak tahu bahwa ada bantuan BSM bagi siswa miskin, namun setelah persoalan itu mencuat di masyarakat baru dia tahu," ucapanya.
 
Selanjutnya kata Ahmad, pihaknya akan membawa persoalan tersebut sampai keranah hukum dengan memperkarakan kepala sekolah dengan  Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
"Dalam waktu dekat ini oknum kasek itu juga akan kita laporkan ke polisi di unit Tipikor, dan saat ini sedang melengkapi berkasnya," tungkasnya.
 
Untuk itu, imbuh Ahmad meminta Bupati Madina agar memberikan sanski tegas terhadap kepala sekolah yang sudah tega menggelapkan uang bantuan untuk siswa miskin bila terbukti bersalah.
 
Sementara itu, kepala sekolah SDN 273 Desa Ampung Siala, Kecamatan Batang Natal R, hingga saat ini masih enggan merespon terkait tudingan tersebut. Setelah beberapa kali dihubungi oleh Gosumut dan melayangkan konfirmasi tertulis melalui WA, namun tidak mendapat jawaban hingga berita ini diturunkan.