MEDAN - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Utara (Sumut) menunggu keputusan pembahasan Komisi VIII DPR RI terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 yang diusulkan pemerintah sebesar Rp 69 juta. Hal itu dikatakan Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumut Drs. H. Ahmad Qosbi, MM mewakili Kakanwil kepada wartawan, Selasa (24/1/2023) di aula kanwil kemenag Sumut.

Qosbi menjelaskan, masalah dalam ibadah haji menjadi sesuatu yang sangat sensitif dan menjadi sorotan publik. Tahun ini Pemerintah melalui Kementeria Agama mengusulkan kenaikan BPIH yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji menjadi sebesar Rp 69 juta.

Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata rata BPIH yang mencapai Rp 98.893.909.11. Sementara 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta yang dikelola oleh BPKH. Secara akumulatif, komponen yang dibebankan pada dana nilai manfaat sebesar Rp 5,9 triliun.

"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi BPIH Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen. Biaya haji tahun ini melonjak hampir dua kali lipat dari tahun lalu yang hanya sebesar Rp 39,8 juta. Biaya ini jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2018 sampai 2020 lalu yang ditetapkan hanya Rp 35 juta.

Jika komposisi BPIH hanya 41 persen dan nilai manfaat 95 persen tetap dipertahankan, maka diperkirakan nilai manfaat akan habis sampai 2027. Sehingga jemaah haji tahun 2028 harus membayar full 100 persen, padahal mereka juga berhak atas nilai manfaat simpanan setoran awalnya yang sudah lebih 10 tahun," papar Qosbi.

Lanjut Qosbi, dengan perhitungan sekarang, terjadi pembalikan antara beban jemaah dengan beban nilai manfaat dimana nilai manfaat dikurangi menjadi 30 persen dan sisanya 70 persen menjadi tanggungjawab jemaah. Nilai manfaat adalah hak seluruh jemaah haji Indonesia termasuk dari Rp 5 juta jemaah yang masih menunggu antrian berangkat.

Karena itu, ucap Qosbi pihaknya mendukung sepenuhnya usulan kennikan BPIH oleh Gus Men atas nama pemerintah untuk kemaslahatan bersama.

"Namun, kami tetap menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPT RI. Sebab ini baru sebatas usulan, berapa biaya nanti yang disepakati, tergantung pembicaraan di Panja," katanya.

Kabid PHU Kanwil Kemenag sumut H. Zulfan Efendi, M.Si menambahkan, sahnya BPIH nanti melalui Keppres. Usulan Menteri Agama memang banyak faktor, terjadi kenaikan karena kebijakan pemerintah Arab Saudi, kenaikan inflasi global, biaya penerbangan juga termasuk kenaikan biaya hotel di Arab Saudi.

Pertemuan itu juga dihadiri Humas kanwil Kemenag Sumut M.Yunus dan Bidang Haji Torang Rambe.

Sementara Ketua FKBIHU Sumatera Utara Drs H.Ilyas Alim mengatakan, pihaknya mendukung program pemerintah.

"Tugas KBIH itu membimbing jemaah haji. Mengenai ongkos kita serahkan sama pemerintah. Kalau sekarang 30 persen dari nilai manfaat dan 70 persen dari jemaah," ujarnya.

Namun, ia menyarankan kepada pemerintah, jemaah yang sudah melunasi 2022 lalu, jangan terlalu besar menambahnya.